Sukses

Terima Suap, 2 Pegawai Pajak Diciduk Bareskrim

Mereka diciduk lantaran diduga menerima suap dari sebuah perusahaan sebesar Rp 1,6 miliar.

Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menciduk 2 pegawai pajak. Mereka diciduk lantaran diduga menerima suap dari sebuah perusahaan sebesar Rp 1,6 miliar.

"Telah kita tangkap 2 pegawai pajak di kantor pelayanan pajak berinisial T dan D. Mereka menerima suap dari perusahaan yang telah masuk bursa sebesar Rp.1,6 miliar. Yang menyuap adalah R dari PT. SAIPP yang juga kita tangkap," kata seorang penyidik Ekonomi Khusus di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Menurut informasi yang diterima, uang suap tersebut diberikan oleh R kepada T dan D untuk keperluan restisusi pajak dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp 21 miliar. Namun uang tersebut digunakan untuk sebuah bisnis yang berada di Pelalawan, Pekanbaru, Riau.

Hingga kini, 3 pegawai yang diciduk tim Ekonomi Khusus Mabes Polri ini tengah diperiksa intensif 1x24 jam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Kediaman kedua orang itu juga sudah kita geledah pagi tadi. Satu di Condet, Jakarta Timur, satu di Jakarta Utara," tandasnya. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.