Sukses

4 Putusan Pilkada Diadukan ke Mahfud, Termasuk Kekalahan Khofifah

Meski ada aduan, Mahfud mengimbau kepala daerah yang diuntungkan dengan putusan MK tersebut tidak khawatir.

Posko Pengaduan Konstitusi yang dibentuk Mahfud MD hingga saat ini sudah menerima 4 aduan terkait sengketa pilkada yang disidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya putusan Pilkada Jawa Timur yang menolak gugatan pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja.

"Sudah ada 4 pengaduan yang masuk. Semuanya terkait pemilukada. Sekarang sedang kita pelajari," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10/2013).

"Empat aduan itu, yakni PHPU Jatim, PHPU Bali, PHPU Kabupaten Sumba Barat Daya (NTT), dan PHPU Kabupaten Deiyai (Papua)," tambah dia.

Meski ada aduan, Mahfud mengimbau kepala daerah yang diuntungkan dengan putusan MK tersebut tidak khawatir. Sebab, pengaduan itu tidak akan bisa mengganggu gugat jabatan mereka.

"Yang sudah dilantik tenang saja. Ini tidak ada hubungannya dengan jabatan," tutur Mahfud.

Dalam Pilkada Jatim, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dinyatakan menang oleh KPUD setempat dengan perolehan suara sebanyak 8.195.816 atau 47,25 persen. Sementara pasangan Khofifah-Herman mendapat 6.525.015 suara atau 37,62 persen.

Khofifah-Herman kemudian menggugat ke MK. Namun gugatan Khofifah ditolak MK karena dalil-dalil Khofifah-Herman tidak terbukti menurut hukum.

Sementara dalam Pilkada Bali, KPUD menetapkan pasangan I Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta sebagai pemenang Pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul 996 suara atas pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan yang meraih 1.062.738 suara (49,98 persen).

Puspayoga yang menurut hitung cepat sejumlah lembaga survei menang itu menggugat ke MK. Namun, gugatan calon PDIP itu kandas pula di MK. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.