Sukses

Ahok: Batasi Korupsinya, Bukan Dinasti Politik

Wagub Ahok mengatakan pemerintah seharusnya membatasi perilaku korupsi para pejabat, bukan keberadaan dinasti politik.

DPR dan pemerintah sepakat untuk memasukkan aturan bahwa keluarga kepala daerah baru dibolehkan mencalonkan diri setelah 5 tahun sejak ia turun jabatan. Aturan itu akan diakomodasi ke dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah guna memangkas terciptanya dinasti politik.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan seharusnya substansi pokok undang-undang bukan soal membatasi dinasti politik, melainkan bagaimana menangani korupsi.

"Hari ini kita ribut dinasti kan karena memanfaatkan dinasti untuk memperkaya diri. Kalau gitu jangan batasi dinastinya dong. Anda harus membatasi korupsinya. Itu substansinya. Kita kadang-kadang suka meleset sih. Substansinya apa, yang dibuat apa. Ini kan lucu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Sebenarnya, lanjut Ahok, aturan tersebut boleh saja dimasukkan. Tetapi yang paling penting, RUU Pilkada juga harus memasukkan prinsip UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Antikorupsi PBB.

Di dalam UU itu, kata Ahok, diatur apabila ingin mendaftar menjadi pejabat, bukan hanya menghitung jumlah kekayaan, tetapi juga asal kekayaan. Sehingga berapa pun jumlah keluarga yang ingin mencalonkan diri, tidak masalah. Sebab, yang paling penting aset kekayaannya diawasi.

"Mau kakek sampe cicit silakan, tapi diperiksa harta kamu dari mana? Akar segala masalah kejahatan di kita kan korupsi sebenarnya. Di luar negeri dinasti, orang seneng. Di Amerika ada dinasti, bangga tuh. Dinasti Kennedy misalnya. Karena dia tidak korup," kata Ahok.

Sehingga, apabila yang dibatasi pemerintah adalah potensi korupsi bakal calon pejabat daerah, keluarganya pun otomatis berhati-hati dalam mencalonkan diri. Karena misalnya salah satu anggota keluarga ternyata terbukti korupsi.

"Kalau udah dibatasi korupsinya gitu, kamu juga nggak berani nyalon. Kalau suami korup, emak korup, begitu nyalon, langsung diperiksa dari mana harta kamu. Pasti takut," pungkas Ahok.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, meski tak ada regulasi yang mengatur atau melarang adanya dinasti politik, bukan berarti secara etika boleh dilakukan.

"Meski UUD atau undang-undang tak pernah membatasi siapa menjadi apa dalam posisi di pemerintahan, ayah, ibu, anak, atau adik, untuk menduduki posisi di jajaran pemerintahan, tapi saya kira kitalah yang memiliki norma dan batas kepatutan. Yang patut itu seperti apa," urai Presiden.

Akan menjadi sangat tidak bagus, lanjut SBY, jika kekuasaan yang begitu kuat kemudian berkelindan dengan kepentingan bisnis. "Yang berbahaya bila menyatu antara kekuasaan politik dengan kekuasaan atau power untuk melakukan bisnis. Bisa terjadi penyelewengan di sana-sini," tegas SBY. (Ado)




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Dinasti Politik

Video Terkini