Sukses

PKB Minta SBY Kaji Kembali Penerbitan Perppu MK

Rencana Presiden SBY menyelamatkan MK dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menuai pro dan kontra.

Rencana Presiden SBY menyelamatkan MK dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menuai pro dan kontra. Fraksi PKB DPR berharap agar Perppu tersebut dikaji kembali hingga tak bertabrakan dengan konstitusi.

"Langkah untuk menyelamatkan MK melalui Perppu patut dikaji kembali, dan tentu kita apresiasi. Tetapi, sekali lagi, saya mengingatkan bahwa Perppu tidak boleh menabrak Konstitusi," kata Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Marwan menjelaskan, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden memang berwenang menerbitkan Perppu. Poinnya adalah bahwa presiden mutlak bertanggungjawab atas keadaan genting yang memaksa tersebut, jika dianggap perlu.

Marwan menjelaskan, Perppu sifatnya terbatas dan oleh karena itu dalam tempo tertentu harus dimintakan persetujuan ke DPR. Jika disetujui oleh DPR, Perppu akan menjadi UU. Jika tidak disetujui DPR, maka Perppu harus dicabut.

"Perppu tidak bisa dilakukan judicial review sebelum menjadi UU," jelas Marwan.

Menurut Marwan, tentang persyaratan hakim MK sudah diatur dalam Pasal 15 UU No 8 tahun 2011 tentang perubahan UU MK No 24 tahun 2003, yang bersifat ideal dan normatif.

Tentang proses penjaringan dan pemilihan hakim MK sudah diatur secara jelas dalam Pasal 24 C ayat 3 UUD 1945, di mana hakim MK ditetapkan oleh Presiden berdasarkan ajuan MA (3 orang calon), DPR (3 orang), dan Presiden (3 orang).

"DPR sendiri mempunyai mekanisme untuk menentukan hakim MK. Sekali lagi, Perppu tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi," tegasnya.

Perkuat Majelis Kehormatan MK

Marwan juga menjelaskan, dalam mengembalikan kewenangan pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim MK, hal itu juga perlu dikaji secara serius. Karena dalam implementasinya juga mengalami kesulitan.

Menurutnya, pengawasan KY terhadap hakim MK belum tentu menjamin efektifitasnya. Karena KY masih disibukkan untuk mengawasi hakim MA dan bisa jadi menimbukan conflict of interest.

"Bahwa sekarang ada langkah untuk memperkuat Majelis Kehormatan MK, itu adalah salah satu solusi yang tepat," ucap Marwan.

Karena itulah, dia menegaskan mengenai persyaratan, proses penjaringan, pemilihan hakim MK, serta pengawasan hakim MK itu tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi.

Lebih jauh, dia menilai, seharusnya jika ingin melakukan terobosan hukum, tentu yang paling baik adalah harus melakukan amandemen konstitusi. Namun untuk melakukan amandemen tentu tidak mudah.

"Karena butuh perjalanan politik yang panjang dan kesepakatan-kesepakatan politik yang berliku," tandasnya.

Presiden SBY lewat akun twitter pribadinya di @SBYudhoyono menyebutkan sejumlah isi Perppu itu. Yakni soal persyaratan hakim konstitusi, pemilihan dan penjaringan hakim konstitusi, dan pengawasan terhadap MK. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.