Sukses

Drama Penahanan Andi Mallarangeng

Episode penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang berakhir.

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Andi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.

Pantauan Liputan6.com, mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (16/10/2013). Andi lengkap mengenakan rompi oranye KPK bertuliskan 'Tahanan KPK'.

Andi berharap, dengan penahanannya itu, kasus yang Hambalang yang membelitnya segera rampung. Andi bersikukuh tidak bersalah, berharap kebenaran segera terungkap.

Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Desa Hambalang mencapai Rp 463,67 miliar.

KPK sempat terkendala menahan tersangka Hambalang. KPK beralasan, BPK belum selesai menghitung kerugian kasus Hambalang tersebut. Selain itu ada kekurangan penyidik, karena ada Tim Satgas yang sedang bertugas ke Jepang dalam rangka penyelidikan. Hal ini berbeda dengan tersangka lain yang sering ditahan KPK begitu menjalani pemeriksaan untuk pertama kali. Dia
lolos dari Jumat Keramat, pada Jumat pekan lalu.

Bagi tim 'Elang Hitam' pimpinan sang adik, Rizal Mallarangeng, KPK kali ini salah. KPK dinilai salah karena telah melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.

"Manusia tidak pernah lepas dari kesalahan, begitu juga KPK. Bagi saya, inilah pertama kalinya KPK salah. Jadi, KPK salah menahan hari ini," kata Rizal Mallarangeng usai penahanan Andi Mallarangeng di gedung KPK.

Kendati begitu, Rizal menegaskan dirinya bisa juga salah menduga bahwa KPK salah. Tetapi, Rizal meminta publik untuk mencermati persidangan yang menjerat sang kakak itu. "Tapi ini harus dibuktikan ke pengadilan. Kami menjunjung tinggi hukum," jelas pria yang akrab disapa Choel ini.

Dosa-dosa

Dalam audit Hambalang tahap II yang disampaikan BPK, terdapat kesalahan-kesalahan Andi Mallarangeng yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

Pertama, Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN) pernah mengajak MAT menemui Andi Mallarangeng di kediamannya sekitar Oktober 2009. Saat itu Andi sudah ditetapkan sebagai Menpora namun belum dilantik.

Kedua, Andi Mallarangeng tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan, dan membiarkan Sekretaris Kemenpora melampaui wewenang Menpora yaitu mengusulkan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan.

Ketiga, Andi Mallarangeng tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penetapan pemenang atas pengadaan barang dan jasa di atas Rp 50 juta sesuai dengan Keppres 80/2003. Dia juga membiarkan Sekretaris Kemenpora melampaui wewenang Menpora dalam penetapan lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp 50 miliar.

Keempat, Andi tidak melakukan pengendalian intern berdasarkan ketentuan perundangan atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Hal ini berdampak pada tidak dipatuhinya ketentuan perundangan dalam hal otorisasi dan dokumentasi kejadian penting, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang.

Dalam audit Hambalang tahap II disebutkan, Andi diduga menerima Rp 600 juta saat mengikuti Kongres Partai Demokrat 2010. Uang itu disebut digunakan Andi untuk biaya pemenangan dia sebagai calon ketua umum.

Dalam audit itu disebutkan WM (yang diduga Sesmenpora Wafid Muharram) mengaku ditelepon MNS yang juga kader Demokrat pada April 2010. Dalam pengakuannya ke auditor BPK, Wafid mengaku diminta mencari dana Rp 500 juta. Uang itu akan diserahkan ke Andi Mallarangeng yang saat itu sedang ikut dalam Kongres Demokrat di Bandung.

Audit juga menyebut keterlibatan adik Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Desa Hambalang.

Choel itu disebut memiliki sejumlah peran dalam proyek yang dikerjakan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang saat itu dipimpin kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng (AAM).

'Nyanyian' Pengantar Bui

Adalah terpidana kasus wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin yang pertama kali menguak kasus Hambalang. Nazaruddin selalu mengaitkannya dengan elite Partai Demokrat. Dia kerap 'bernyanyi' menyebut satu per satu nama rekan separtainya. Andi Alfian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Anas Urbaningrum yang kala itu menjabat Ketua Umum Partai Demokrat terus disebutnya.

Menurut Nazaruddin, Andi berperan mengatur proyek Hambalang di kementeriannya melalui Wafid Muharam yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Menpora. "Kalau proyek Hambalang, saya menjelaskan keterlibatan Andi Mallarangeng. Yang ngatur di kementerian sendiri Andi Mallarangeng," kata Nazaruddin usai diperiksa KPK pada Kamis 13 September 2012.

Tak hanya Andi, Nazaruddin bahkan menyebut Andi Zulkarnaen Mallarangeng yang akrab disapa Choel atau adik kandung Andi turut berperan dalam pemenangan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang.

Berulang kali Andi Mallarangeng membantah tudingan mantan rekannya di Demokrat itu. Namun tetap saja, KPK secara resmi menetapkannya sebagai tersangka pada kasus tersebut. Andi ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran di Kemenpora pada 7 Desember 2012.

Andi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Andi diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora.

Atas penetapan tersebut, Andi Mallarangeng pun langsung mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, petinggi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan mantan Kepala Biro dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Mereka diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun ini.

Satu tersangka lainnya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dia diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang saat menjabat Ketua Fraksi Demokrat di DPR. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini