Sukses

Fenomena Bunda Putri

Pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk menuntaskan persoalan korupsi di Indonesia.

Citizen6, Jakarta - Menurut Baharuddin Lopa (Baharuddin Lopa & Moh. Yamin, 1987 : 6), pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999), memberi pengertian tentang tindak pidana korupsi adalah “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” atau “perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Termasuk dalam pengertian tindak korupsi adalah suap terhadap pejabat atau pegawai negeri.

Pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk menuntaskan persoalan korupsi di Indonesia. Kasus korupsi di Indonesia saat ini, ibarat “parasit” yang sudah membiak dan beranak pinak di semua sistim birokrasi pemerintahan. Baik di sistim legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tindakan Korupsi bisa meluluhlantakkan hampir semua bidang kehidupan, seperti ekonomi, politik, hukum (peradilan), sosial, budaya, kesehatan, pertanian, dan hankam, bahkan kehidupan beragama yang selama ini dianggap sebuah zona yang sakral dan sarat dengan nuansa moral. Dampaknya, sangat besar dan meluas, mulai dari kerugian negara sampai pada fenomena meluasnya kemiskinan secara struktural. Akibatnya, korupsi melahirkan berbagai tragedi alami, kemasyarakatan dan juga kemanusiaan.

Penguasaan sumber daya politik yang melekat pada posisi jabatan strategis tertentu dalam ruang lingkup kekuasaan kelembagaan negara, merupakan potensi besar untuk mengalokasikan sumber dan fasilitas ekonomi, sesuai dengan kepentingan bisnis pihak penjalin hubungan patronase dengan pemegang kekuasaan. Berkaitan dengan hal tersebut, munculnya fenomena bunda putri  yang dikait-kaitkan dekat dengan sejumlah pejabat negara, hingga presiden SBY tentu patut di pertanyakan, siapa bunda putri? Memiliki pengaruh sejauh mana dirinya sehingga mampu dekat dengan pejabat-pejabat negara. Atau hanya tokoh fiktif yang tidak memiliki identitas jelas.

Kiranya munculnya fenomena bunda putri hanyalah sebagai pengalihan isu dari berbagai kasus korupsi yang kini sudah mendekati titik puncak. Masyarakat telah digiring untuk melupakan kasus korupsi bank century, proyek hambalang, kasus suap MK, dinasti Ratu Atut hingga proyek daging import itu sendiri. Masyarakat hanya akan disibukkan dengan berbagai asumsi tentang kedekatan bunda putri dengan pejabat istana negara, tanpa memiliki informasi kuat siapakah bunda putri tersebut.

Fenomena Bunda Putri ini menjadi semakin menarik sebagai sebuah pengaihan isu Lutfi Hasan Ishak  karena Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ikut mengaitkannya dekat dengan Presiden SBY. Padahal, siapakah yang tidak mengenal  orang di negeri ini yang tidak mengenal Presiden SBY? Foto Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono terpampang jelas hingga dinding-dinding ruang belajar anak sekolah dasar (SD). Sehingga menjadi kewajaran jika setiap orang mengenal presiden kita, termasuk sosok bunda putri yang menjadi icon pengalihan isu atas kasus daging sapi import. Apalagi jika benar keberadaan bunda putri adalah sosok seorang pengusaha atau broker proyek sejak masa orde baru. Namun, menjadi tidak mungkin apabila presiden SBY mengenal secara mendalam setiap orang di negeri ini. Presiden lebih disibukkan menyelesaikan persoalan negara dibandingkan hanya menghafal nama-nama masyarakat Indonesia.

Starategi pengalihan isu ini juga tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh bekas parpol Lutfi Hasan Ishak  (LHI) dan Ahmad Fathanah (AF). Asumsi ini dilandasi oleh hasil survey sejumlah lembaga bahwa tingkat elektabilitas PKS terus mengalami penurunan pasca ditangkapnya LHI dan AF atas kasus daging sapi impor. Kemungkinan besar kemunculan bunda putri dilakukan dengan harapan agar seluruh parpol di Indonesia citranya dimata publik juga ikut rusak. Apalagi saat ini setiap parpol sedang berupaya keras membangun pencitraan di mata publik guna menyambut pilleg dan pilpres 2014.

Untuk itu, kiranya kasus LHI dan AF tidak perlu dipolitisasi secara berlebihan. Akan lebih bijak ketika hal itu lebih difokuskan pada kasus yang sedang mereka jalani saat ini. Dengan demikian, masyarakat pun tidak dibingungkan dengan pemberitaan-pemberitaan yang belum jelas kevalidannya. Saat ini masyarakat sangat mengharapkan ada penyelesaian atas berbagai kasus korupsi di Indonesia. Bukan drama-drama politik “trabas hantam, sikut-sikutan dan pembodohan”. Masyarakat Indonesia juga membutuhkan sosok pemimpin bangsa yang berjiwa besar, mengakui kesalahan dan mampu menuntaskan persoalan bangsa dan negara. Bukan orang/ parpol yang pintar bermain isu pembodohan dan menyesatkan. Karena hal ini terus dipolitisasi justru akan merugikan bangsa Indonesia dengan semakin menurunnya kepercayaan publik terhadap para pemimpin bangsa.

Selain itu, sebagai upaya menuntaskan kekisruhan negara atas munculnya fenomena bunda putri yang belum jelas identitasnya ini. Sebaiknya setiap orang dan pejabat negara yang di gadang-gadang kenal dan dekat dengan sosok bunda putri dapat melakukan klarifikasi melalui jalur hukum yang berlaku, di mulai dari LHI, Ahmad Fathanah, Ridwan Hakim ataupun yang lainnya. Klarifikasi ini tentu sangat dipenting untuk dilakukan agar masyarakat tidak semakin dibuat kebingungan dan hanya menerka-nerka atas kekisruhan yang ada. Tanpa memiliki informasi utuh atas fenomena tersebut.

Namun demikian, KPK bersama kepolisian RI perlu melakukan penyelidikan secara mendalam, siapakah sosok bunda putri yang sebenarnya. Penyelidikan ini tentu harus dilakukan sesegera munkin agar tidak menimbulkan isu dan polemik dalam masyarakat. Melakukan pencekalan dan di masukkan dalam daftar pencairan orang (DPO). Hal ini tentu patut dilakukan mengingat LHI telah mengungkapkan bahwa bunda putri merupakan sosok yang menjadi saksi kunci berbagai kasus hukum di Indonesia karena kedekatannya dengan sejumlah pejabat negara. Dengan melakukan penyelidikan, KPK akan mengetahui kejelasan sosok Bunda Putri dan dapat menentukan apakah dirinya terlibat atau tidak. Selain itu, melalui kelejasan informasi tentang bunda putri, KPK pun dapat mencari informasi, bukti dan fakta atas kasus hukum atau kasus korupsi yang lainnya. (Yudistira /kw)

Yudistira, Alumni Pasca Sarjana UI- Analis Senior Pusat Kajian Nusantara Bersatu adalah pewarta warga

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini