Sukses

KY Inkonstitusional Awasi MK? Komisioner: Itu Alasan Legalistik

"Padahal hukum itu harus hidup bukan seperti komputer atau robot," ujar Komisioner KY Taufiqurahman Sahur.

Sejumlah pihak menyatakan Komisi Yudisial (KY) bertindak inkonstitusional jika ikut mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Komisioner KY Taufiqurahman Sahur tak sependapat.

"Saya kira itu alasan yang legalistik. Padahal hukum itu harus hidup, bukan seperti komputer atau robot," kata Taufiq ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Menurut Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim ini, masyarakat sekarang sudah merasakan adanya kecurangan yang dilakukan hakim konstitusi. Khususnya bagi yang berperkara di MK. Itu bisa dilihat dari ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufiq menilai, ditangkapnya Akil membuktikan bahwa MK terlalu `sombong` sehingga tak mau diawasi KY. "Ini kan gara-gara MK menolak diawasi. Sudah dua kali politik hukum kita menentukan MK diawasi. Tahun 2004 dengan UU KY dan tahun 2011 dengan amandemen UU MK," kata Taufiq.

"Tapi 2 norma itu dihapus MK. Jadi itulah akibatnya jika MK tidak mau diawasi," ujarnya menyalahkan.

Wacana pengawasan MK oleh lembaga eksternal seperti KY muncul ke permukaan setelah KPK menangkap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar terkait dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Lebak, Banten.

Ada pihak yang menyatakan tidak setuju MK diawasi KY. Sebab selain karena dinilai kurang kredibel, kewenangan KY mengawasi MK dinyatakan inkonstitusional sejak 2006. Namun, ada juga pihak yang menyatakan kewenangan KY mengawasi MK perlu dikembalikan. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.