Sukses

KY: Pengawasan Hakim MK Sesuai Keadilan Masyarakat

Pengawasan KY terhadap Hakim MK merupakan pola pikir model hukum yang progresif.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Sahuri mengatakan, pengawasan KY terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu sesuai dengan tuntutan keadilan masyarakat. Pengawasan itu merupakan pola pikir model hukum yang progresif.

"Jika kita mau berpikir model hukum progresif, maka mengembalikan KY mengawasi hakim MK itu lebih sesuai dengan tuntutan keadilan masyarakat. Demi keadilan maka kepastian hukum boleh dikesampingkan," kata Taufiq ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Ia menjelaskan, yang dimaksud kepastian hukum boleh dikesampingkan, artinya norma putusan MK yang melarang KY mengawasinya perlu dikesampingkan. Sebab, KY sebagai lembaga pengawas lebih efektif dan efisien.

"Lembaga baru tentu sah-sah saja, tapi apa akan lebih efektif? Apalagi kalau dibuat dengan putusan pimpinan hakim MK, apa rakyat akan percaya dengan kondisi MK saat ini?" ujar Taufiq.

Wacana pengawasan MK oleh lembaga eksternal seperti KY muncul ke permukaan setelah KPK menangkap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar terkait dugaan suap dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten.

Meski demikian, wacana itu menuai pro dan kontra. Ada pihak yang tidak setuju MK diawasi KY. Sebab selain karena dinilai kurang kredibel, kewenangan KY mengawasi MK juga sudah dinyatakan inkonstitusional sejak 2006. Namun, ada juga pihak yang menyatakan sebaliknya, kewenangan KY mengawasi MK perlu dikembalikan. (Mut/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.