Sukses

Kontras: Polisi Pelaku Salah Tangkap Robin Harus Diproses Hukum

Koordinator Kontras Haris Azhar, ganti rugi yang diajukan polisi pada korban Robin merupakan pembodohan hukum pada masyarakat.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kasus salah tangkap yang melibatkan Robin, pengemudi Toyota Rush yang diduga polisi sebagai pelaku curanmor di Koja, Jakarta Utara, tidak dapat diselesaikan dengan cara damai.

Koordinator Kontras Haris Azhar menilai, penyelesian cara damai dengan mengganti kerugian akibat penembakan dan penyiksaan Robin adalah manipulasi polisi dan pembodohan hukum terhadap korban dan masyarakat.

"Pelaku yang mana anggota Polri harus diseret ke proses hukum pidana," tulis Haris dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/10/2013).

Menurut Haris, ganti rugi akibat dari kebrutalan polisi Polsek Tanjung Duren tersebut dapat melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), dengan juga melaporkan proses hukumnya pada Polda Metro Jaya ataupun Mabes Polri.

"Kami juga protes terhadap pernyataan Juru Bicara Polda Metro Jaya, Rikwanto yang menyatakan 'Bukan seluruhnya kesalahan polisi dalam kasus ini karena polisi hanya menindaklanjuti informasi dari pelaku kriminal'," lanjutnya. 

Kontras menyebutkan ada 2 hal yang perlu dicatat dari peristiwa tersebut yakni, polisi tidak dapat membenarkan penyiksaan terhadap siapapun yang dituduh melakukan aksi kriminal, seperti Robin, tanpa alasan yang cukup. 

"Kedua, alasan atau info dari pelaku kriminal bukan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP untuk melakukan penindakan terhadap Robin. Atas hal ini Rikwanto harus perbaiki pernyataannya. Hal ini juga menandakan bahwa Polisi masih menghalalkan cara kotor dalam penegakan hukum," jelas Haris.

Saat ini, Robin masih dirawat intensif di RS Pelabuhan Paviliun VIP Melati 10 dengan 20 jahitan di kepala dan luka retak di jari telunjuk tangan kanan. Namun pihak kepolisian sudah berjanji akan bertanggung jawab terkait biaya rumah sakit. (Tys/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini