Sukses

Terdakwa Korupsi Chevron Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Kuasa hukum Bachtiar Abdul Fatah meminta Majelis Hakim Tipikor membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah meminta Majelis Hakim Tipikor membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, menurut dia, tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berkenaan dengan perpanjangan izin bioremediasi.

"KLH ( Kementerian Lingkungan Hidup) menurut UU adalah pihak yang berwenang dan KLH telah mengkonfirmasi ketaatan CPI seperti dikuatkan oleh keterangan ahli Prof. Laica Marzuki dan Prof. Asep Warlan Yusuf," kata Maqdir dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (14/10/2013).

Bukti tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berkenaan dengan pengadaan kontrak induk, menurut dia, karena telah ada persetujuan terhadap besarnya nilai kontrak oleh BP Migas (sekarang SKK Migas), maupun kontrak lanjutan, yang dilakukan sesuai dengan PTK 007 dari BP Migas.

"SKK Migas telah mengonfirmasi ketaatan kontrak proyek ini sesuai PTK 007 dan juga dikuatkan oleh ahli Subandi. Tidak ada kerugian negara dalam proyek bioremediasi," terang Maqdir.

Dia menambahkan, tidak adanya kerugian negara karena Direktorat Jenderal Anggaran telah melakukan offsetting sebesar USD 9.864.190.00, dari kewajiban BP Migas atas under lifting PT CPI.

"Jumlah yang di-offsetting ini adalah seluruh biaya yang digunakan untuk kegiatan bioremediasi," ujar Maqdir.

Karenanya, dia mempertanyakan nilai kerugian negara dalam surat dakwaan jaksa yang menyebutkan ada kerugian negara sebesar US$ 221.327,37. Namun berbeda di dalam surat tuntutan jaksa yang menyebutkan ada kerugian negara senilai US$ 228.126 dalam perkara Bachtiar Abdul Fattah itu.

"Dengan adanya perbedaan besarnya jumlah kerugian negara ini, maka sesungguhnya surat dakwaan tidak terbukti dan Bachtiar harus dibebaskan," tegas Maqdir.

Maka dari itu, pihaknya menyimpulkan bahwa ada 4 alasan pihaknya berharap majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Pertama, tidak ada pembatalan terhadap putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka tidak sah.

"Kedua, tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Bachtiar. Ketiga, tidak ada kerugian negara," ungkap Maqdir

"Sedangkan yang keempat perubahan atau perbedaan kerugian negara dalam surat dakwaan dan surat tuntutan membuktikan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," sambungnya.

Untuk itu, dia berharap majelis hakim yang dipimpin Antonius Widjantono dapat membebaskan Bachtiar dari semua tuntutan dalam pembacaan vonis pada Kamis 17 Oktober 2013 lusa. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Chevron adalah salah satu perusahaan energi terbesar dunia yang berasal dari Amerika Serikat.

    chevron

Video Terkini