Sukses

Ahok Larang Jual Hewan Kurban di Taman, Pedagang: Terus di Mana?

Mulai tahun depan, Pemprov DKI Jakarta melarang penjualan hewan kurban yang menggunakan area publik.

Sudah menjadi tradisi jelang perayaan Idul Adha, penjual hewan kurban bertebaran di mana-mana. Tak jarang penjual musiman ini menggunakan fasilitas umum seperti taman atau trotoar jalan yang disulap jadi kandang.

Namun, mulai tahun depan, Pemprov DKI Jakarta melarang penjualan hewan kurban yang menggunakan area publik. Berbagai komentar pun muncul dari kalangan pedagang.

Nunu Nuryanto salah satunya. Pedagang kambing kurban yang berjualan di salah satu taman di Jalan Dermaga Raya, Jakarta Timur, ini mengaku tidak setuju pelarangan berjualan hewan kurban di area publik. "Saya sih tidak setuju. Kalau tidak di sini mau di mana lagi, masa di rumah," katanya, Senin (14/10/2013).

Pria yang sudah berjualan selama 10 tahun terakhir ini menjelaskan, sejauh ini dirinya sudah mendapatkan izin dari berbagai instansi mulai RT sampai Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur. Bermodal izin itu, dirinya berani berjualan di taman.

"Kan sudah izin. Kata Pak Jokowi juga yang penting lingkungan mengizinkan. Kalau diizinin ya boleh, kalau nggak ya jangan jualan," ujar Nunu.

Hal senada juga diungkapkan Sonto, pedagang sapi di Jalan I Gusti Ngurah Rai. Dirinya mengaku belum pernah dengar kabar pelarangan itu. "Seandainya dilarang mau bagaimana. Kalau nggak dagang di pinggir jalan nggak ramai, mau kurban cari sapi susah," ucapnya.

Pedagang asal Magetan, Jawa Timur itu mengatakan, pembeli biasanya memilih membeli hewan kurban di pinggir jalan karena dapat sambil menuju tempat tujuan. Tapi, kalau tetap dilarang. Dirinya akan kembali ke Magetan untuk berjualan sapi di sana.

"Kalau di pinggir jalan, tahu di sini bagus misalnya ya langsung ke sini mampir lihat-lihat. Tapi kalau nggak boleh paling jualan di Magetan. Jualannya ke pasar langsung," tandas Sonto.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, tahun depan pedagang tidak boleh menjual hewan kurban di area publik karena menggangu pemandangan. Aturan ini juga akan ditegakkan dengan memberdayakan Satpol PP di wilayah masing-masing. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini