Sukses

PT Japfa Menggugat Perdata Mabes Polri

Penahanan dua direktur perusahaan pengimpor pakan ternak itu juga akan dilaporkan ke Komisi II DPR dan KPK. PT Japfa ditunjuk Bulog, namun tidak terlibat dengan penyaluran subsidi.

Liputan6.com, Jakarta: PT Japfa Confeed, salah satu perusahaan yang dituduh mengkorupsi dana pakan ternak akan menggugat perdata Markas Besar Polri. Penahanan mantan Direktur Utama PT Japfa Ahmad Syaiffudin dan Direktur Pemasaran Kuswanto juga akan dilaporkan ke Komisi II DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi."Orang dirampas kemerdekaannya, ini tidak akan kami biarkan," kata kuasa hukum PT Japfa, Amir Syamsuddin.

Ahmad dan Kuswanto ditahan karena diduga terlibat korupsi pengadaan bungkil kedelei yang merugikan negara sebesar Rp 841 miliar. Menurut Amir Syamsuddin, pada waktu itu PT Japfa bertindak selaku pengimpor melalui Badan Urusan Logistik (Bulog), namun tidak terlibat dengan penyaluran subsidi.

Kasus pengadaan bungkil kedelei yang juga melibatkan mantan Kepala Bulog Beddu Amang ini terjadi pada 1998 lalu [baca: Beddu Menolak Disangka Menilap Uang Pakan Ternak]. Untuk mengimpor bungkil kedelei, Bulog menunjuk PT Charoen Pokhpand, PT Japfa Confeed, CV Cibadak dan, PT Teluk Intan. Sementara penyidikan polisi menemukan kenaikan harga bungkil kedelai dari Rp 1.200 menjadi Rp 3.000 per kilogram. Kurs dollar Amerika Serikat juga digelembungkan dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.(COK/Aldi Yarman dan Dwi Nindiyas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini