Sukses

Pakar Hukum: KY Tak Bisa Awasi MK

Pengawasan Mahkamah Konstitusi (MK) secara permanen adalah ide bagus. Namun, bukan oleh KY.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pengawasan Mahkamah Konstitusi (MK) secara permanen adalah ide bagus. Namun, bukan oleh KY.

Sebab, Margarito menilai, KY bukan lembaga yang bisa mengawasi MK. Lantaran sudah dinyatakan inkonstitusional kewenangan KY mengawasi MK pada 2006 silam. Apalagi, dalam UUD 1945, hubungan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi tercantum pada Bab IX tentang Kekuasaan Hakim. MA diatur Pasal 24 A, KY Pasal 24 B, dan MK di Pasal 24 C.

"KY tidak bisa mengawasi mereka, kecuali sudah mengubah Pasal 24 C. Presiden pun tidak bisa mengembalikan aturan itu," kata Margarito ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Sebelumnya, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, awalnya KY diatur di Pasal 24 C dan MK di Pasal 24 B. Namun, kemudian posisi KY dan MK diputar di UUD 1945, MK jadi Pasal 24 C.

Jimly membeberkan, peputaran itu ada alasannya. Karena saat itu, pembuat UUD 1945 ingin memastikan KY tidak dikaitkan atau disangkutpautkan dengan MK. Artinya, KY tidak bisa mengawasi MK.

Dengan begitu, KY berarti hanya berwenang mengawasi MA dan peradilan di bawahnya.

Atas dasar itulah, Margarito menilai, KY mengawasi MK bukanlah solusi terbaik. Sebab, berbenturan dengan peraturan yang ada di UUD 1945. Jika itu dilanggar berarti melanggar konstitusi negara ini.

Margarito pun lebih setuju dengan pernyataan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva yang menyatakan saat ini pihaknya sedang menggodok majelis pengawasan etik. Yang nantinya mereka bekerja secara independen dan permanen. "Itu ide bagus."

Namun demikian, Margarito menilai, nantinya majelis pengawas etik itu tidak boleh diisi oleh hakim konstitusi. Itu demi memastikan integritas keadilan dan kenegaraan mengenai perilaku dan etika hakim konstitusi.

"Tetapi tidak boleh diisi oleh hakim konstitusi atau bekas hakim konstitusi minimal yang sudah lebih dari 5 tahun yang lalu. Yang penting orang luar, tidak apa-apa. Pokoknya diisi orang-orang yang tidak ada cacat celahnya dari sisi kredibilitas," pungkas Margarito. (Ein/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.