Sukses

Kasus Holly Angela, Polisi Sita Mobil Pembunuh Bayaran

Polisi kembali menyita sejumlah barang bukti terkait pembunuhan Holly Angela (37) di Apartemen Kalibata City.

Polisi kembali menyita sejumlah barang bukti terkait pembunuhan Holly Angela (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kali ini, polisi menyita 1 unit mobil Suzuki APV bernopol B 1304 VJ warna hitam.

"Mobil sudah disita dari tersangka S," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Kamis (10/10/2013).

Herry menjelaskan, mobil tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional para pembunuh bayaran tersebut. Mobil itu disita di tempat persembunyian S di Karawang, Jawa Barat.

Selain mobil, penyidik menyita peti berukuran besar pada sore tadi. Peti tersebut diduga untuk mengangkut mayat Holly. "Iya itu kan biar mereka nggak ketahuan, kalau mau angkut mayat Holly," tandas Herry.

2 Orang ditemukan tewas di Tower Ebony Apartemen Kalibata City pada Senin, 30 September 2013. Mereka bernama Holly Angela dan Mr X yang kini diketahui sebagai El Riski Yudhistira.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) kemarin diketahui, para pelaku kabur dari lantai 9 kamar Holly menggunakan handuk. Mereka bergantungan dan lompat turun ke lantai 8 lalu melarikan diri. Sementara El Riski diduga tewas saat berupaya kabur dan terpeleset hingga terjatuh.  (Tnt/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.