Sukses

Pembunuh Mertua Sempat Tak Direstui Menikah

Hubungan tak baik antara tersangka YY (47) dengan korban yang tak lain mertua Eti rosilawati (53) diduga kuat menjadi pemicu pembunuhan.

Hubungan tak baik antara tersangka YY (47) dengan korban yang tak lain mertua Eti rosilawati (53) diduga kuat menjadi pemicu terjadinya pembunuhan. Meski sudah berlalu 2 tahun, ketidakharmonisan itu masih sangat tergambar jelas dibenak sang istri Lesliana Ruma Lolas (25).

Wanita yang kini telah bercerai pascapembunuhan 4 September 2011 silam ini mengakui jika hubungannya itu tak pernah mendapat restu dari orangtuanya.

"Hubungan ibu saya dengan dia (tersangka) memang tidak bagus, mulai sebelum nikah sampai setelah nikah," kata Lesliana di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (10/10/2013).

Sebelum menikah, dirinya juga pernah diculik dan sempat diancam dengan pisau oleh tersangka. Akibat perbuatannya itu, tersangka pernah mendekam di penjara di Tangerang selama beberapa waktu.

Sifat egois tersangka pun ditunjukkan sampai saat dirinya menikah. Keduanya menikah hanya melalui kebaktian saja, tapi tidak dicatatakan di catatan sipil.

Tersangka beralasan, pernikahan itu cukup dengan kebaktian. Terlebih karena dia tidak punya uang.

"Kurang baik apa coba ibu saya. Dari tidak merestui, sampai merelakan dia menikah dengan saya, tapi apa, dia malah bunuh ibu saya," ujar Lesliana.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, tersangka pernah bilang, siapa pun yang akan menghalangi hubungannya akan tahu akibatnya. "Iya dia bilang, Mama, saya janji nggak akan nyakitin kamu, tapi kalau ada yang menghalangi hubungan kita, lihat saja."

"Ya yang menghalangi itu ya ibu bapak saya. Dia itu gila pak," teriaknya sampai mengeluarkan air mata.

Emosinya pun tak terbendung. Wanita yang kala itu mengenakan pakaian garis-garis coklat hitam langsung menghujat mantan suaminya itu. Dia berteriak sambil memarahi dengan menujuk-nujuk ke arah tersangka.

"Dia itu tukang bohong, Pak. Kamu ini, memang Mama kurang apa, kurang baik apa?" herannya sambil menangis.

Akhirnya, petugas Polsek Duren Sawit membawa Lesliana menjauh dari tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, hukuman itu tak cukup bagi Lesliana.

"Segitu kurang Pak, kalau hukuman mati rasanya saya tidak manusiawi. Biarlah dia dihukum seumur hidup," tandas Lesliana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini