Sukses

Setelah Bunuh Holly, Para Pelaku Turun ke Lantai 8 Pakai Handuk

Polisi melakukan olah TKP di 3 lantai Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. Ada 4 kamar yang diperiksa.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, untuk mengungkap pembunuhan Holly Angela (37). Dalam olah TKP ini, polisi memeriksa 4 unit di 3 lantai Tower Ebony.

Unit-unit yang diperiksa dalam olah TKP ini adalah kamar 090AT yang merupakan kamar Holly dan kamar E09AS. Kedua kamar itu berada di lantai 9. Sementara, dua unit lainnya adalah kamar E08AS di lantai 8 dan kamar E06BE di lantai 6. Dari hasil olah TKP selama 2 jam, penyidik menyita 1 barang bukti.

"Kami ambil barang bukti yang sebelumnya belum kami ambil, yaitu 1 handuk yang tergelantung di kamar E09AS," kata Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Pantauan Liputan6.com, handuk yang diambil polisi itu diikat di pagar balkon kamar samping kanan kamar Holly. Diduga, handuk tersebut sebagai alat melarikan diri ke lantai 8.

Setelah mengambil handuk itu, penyidik bergegas menuju ke kamar lantai 8. Terlihat, pintu kamar E08AS itu rusak. Setelah masuk, kaca pintu balkon dalam keadaan pecah. Penyidik menduga, setelah menggunakan handuk untuk turun ke kamar tersebut, para pembunuh Holly memecahkan pintu kaca itu untuk kabur.

Antonius menjelaskan saat ini tim Inafis akan segera melakukan pemeriksaan sidik jari dari handuk yang sudah diamankan. Polisi kini telah membekuk 2 orang yang diduga sebagai pembunuh Holly. Mereka adalah AL yang ditangkap di Bojong Gede, Depok, dan S yang ditangkap di Karawang. Keduanya diduga sebagai pembunuh bayaran. (Eks/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini