Sukses

Jaga Kredibilitas, Pemeriksaan Hakim MK Digelar Tertutup

Pemeriksaan 2 hakim MK yang satu panel dengan Akil Mochtar dilakukan secara tertutup untuk menjaga kredibilitas keduanya.

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH-MK) kembali akan menggelar pemeriksaan. Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap hakim-hakim yang berada satu panel dengan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

"Nanti malam masih dilanjutkan lagi memeriksa intern, tertutup," kata Harjono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, Akil satu panel dengan hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Terhadap 2 sengketa pilkada itu, KPK menjerat Akil lantaran diduga menerima suap.

Harjono mengatakan, lantaran status Maria dan Anwar adalah hakim konstitusi, pemeriksaan sengaja dilakukan tertutup. Tujuannya untuk menjaga kredibilitas keduanya.

"Bu Maria dan Pak Anwar kan hakim, kalau itu terbuka dan disaksikan orang banyak tidak menjaga kredibilitas. Ini menjaga kredibilitas MK. Maka dilakukan secara tertutup nanti malam," katanya.

Selain memeriksa Maria dan Anwar, MKH-MK juga akan memeriksa panitera dalam sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak.

Senin dan Selasa lalu, MKH-MK menggelar sidang terbuka pemeriksaan terhadap pegawai di Sekretariat MK. Dari 9 nama, tinggal 1 lagi yang belum diminta keterangannya, yakni sopir pribadi Akil, Daryono.

Adapun mereka yang sudah didengar keterangannya terkait dugaan suap Akil adalah Kabag Protokol Teguh Wahyudi, Kasubag Protokol Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua MK Tuanna Sisilia, staf Protokol Sarmili, ajudan Ketua MK IPDA Kasno, Ajudan Ketua MK AKP Sugianto, serta petugas kantor Sutarman dan Boy Imron.

Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha Cornelius Nalau, anggota Fraksi Partai Golkar Chairunnisa, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Sementara dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak sebesar Rp 1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara Susi Tur Andayani. Adapun pihak pemberi adalah tersangka Tubagus Chaery Wardhana atau Wawan yang diketahui adik kandung dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan suami dari Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. (Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.