Sukses

[VIDEO] MK Tetapkan Hambit Penyuap Akil sebagai Bupati Gunung Mas

MK tetap memutuskan Pilkada Gunung Mas dimenangkan Hambit Bintih, meski kasus tersangka suap Akil Mochtar ini masih ditangani KPK.

Di tengah pengungkapan kasus dugaan suap sengketa pilkada oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjalankan sidang putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. MK memenangkan tersangka suap pilkada Hambit Bintih dan pasangannya Anton sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (10/10/2013), MK menolak permohonan pasangan calon bupati, Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan Jaya Samaya Monong-Daldin yang menggugat KPU Kabupaten Gunung mas atas pemenangan Hambit Bintih-Anton. MK menyatakan pasangan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit-Anton tetap menjabat bupati dan wakil bupati. Meski demikian, Hambit Bintih ditahan KPK karena menjadi tersangka suap Ketua nonaktif MK Akil Mochtar.

Sementara keputusan terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, tetap berpegang pada keputusan semula yang memerintahkan Pilkada Ulang Lebak. Tidak terpengaruh oleh tertangkapnya Akil Mochtar oleh KPK.

"Untuk Pilkada Lebak harus tetap diulang. Hasilnya kita belum tahu nanti dihitung kembali setelah pilkada ulang," kata Hakim MK, Hardjono.

Namun, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan, sudah dicegah KPK ke luar negeri sejak 7 Oktober 2013. Amir yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak juga sudah diperiksa KPK selama 6 jam, Rabu 9 Oktober 2013. Amir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaery Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Amir dan Kasmin terseret karena pasangan ini mengajukan gugatan ke MK atas putusan KPU yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU mengulang Pilkada Lebak. (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini