Sukses

Meski Sudah Ditangkap KPK, PDIP Belum Pecat Bupati Hambid Bintih

Berdasar asas praduga tak bersalah, DPP PDIP sejauh ini belum memberhentikan Bupati Gunung Mas, Hambid Bintih.

Berdasar alasan asas praduga tak bersalah, DPP PDIP sejauh ini belum memberhentikan Bupati Gunung Mas, Hambid Bintih, tersangka pusaran kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Belum (dipecat), kan praduga tak bersalah," kata Puan Maharani Sukarno Putri di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Meski demikian, partainya siap melakukan pendampingan hukum kepada Hambit jika memang yang bersangkutan meminta pendampingan.

"Kalau diminta tentu kami siap tapi kalau kemudian yang bersangkutan tidak menginginkan advokasi dari partai karena memiliki tim hukum sendiri silahkan berproses," tuturnya.

Terkait gugatan Pilgub Bali yang dilayangkan pihaknya ke MK, pihaknya akan kembali melakukan gugatan dengan bukti-bukti baru.

"Itu akan kami masukan kembali ke MK, akan telaah kembali, bahwa secara hukum hal-hal yang di putuskan MK tak bisa anulir. Berkekuatan hukum tetap. Yang kami inginkan, tetapi yang kami cari agar keadilan politik yang tetap akan kami perjuangkan. Bisa ditegakan kembali," ujar dia.

Diakuinya, partainya tidak menyangka akan terjadi preseden buruk, jika seorang Ketua lembaga tinggi negara melakukan hal-hal yang mencederai masalah hukum.

"Apalagi ini Akan menjelang pileg dan pilpres kalau akan dibawa ke MK sebagai pintu pencari keadilan terakhir, tetapi jadi tak percaya lagi saat dibawa ke MK," pungkas Puan. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini