Sukses

3 Bandar Ganja Jalanan Dibekuk Polisi di Pintu Tol Kebon Jeruk

Apes, 3 orang bandar ganja jalanan yang kerap menjual barang haram itu di Pintu Tol Kebon Jeruk.

3 orang bandar ganja jalanan yang kerap menjual barang haram itu di Pintu Tol Kebon Jeruk, dibekuk aparat Satuan Narkotika Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Novan Nurjana alias Predy bin H.Majidih (25), Achmad Rifandi Setia Budi bin Muhamad Bui (24), dan Pebby Trinardo bin Dermawan (18) diamankan beserta barang bukti berupa puluhan bungkus amplop ganja kering siap edar.

Tiga pemuda putus sekolah itu ditangkap polisi ketika terkena Operasi Cipta Kondisi 'Premanisme', yang digelar oleh jajaran Polsek Metro Kebon Jeruk di depan Pintu Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa, 8 Oktober 2013 sekitar pukul 07.30 WIB.

"Saat diperiksa, kami temukan satu kantung kresek hitam berisi 14 amplop ganja kering siap edar yang dikemas dalam kertas koran," kata Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Kompol Sutoyo kepada wartawan, di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (9/10/201).

Sutoyo mengatakan, salah satu pengamen yang berhasil diciduk, Achmad mengaku barang haram tersebut didapat dari bandar lainnya bernama Predy.

"Satu pengamen bernama Achmad Rifandi mengakui, dia ini kenal dengan pemilik barang tersebut, yakni seorang kawannya bernama Predy, kami pun langsung melakukan pengejaran," tambah Sutoyo.

Setelah meringkus Predy, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menciduk Pebby yang juga bandar ganja di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Usai meringkus Predy, penggerebekan berlanjut ke rumah Pebby di Kalideres, pemuda belasan tahun itu pun dibekuk tanpa perlawanan," jelas Sutoyo.

Dari tangan Pebby, polisi mengamankan 2 bungkus ganja berukuran besar dan 1 buah timbangan. "Ganja tersebut untuk digunakan dan diperjualbelikan, salah satunya kepada Predy," ungkap Sutoyo.

Sutoyo menambahkan, polisi masih mencari satu identitas bandar lainnya berinisial BK (35). BK sendiri diduga menyuplai barang haram itu kepada Pebby.

"Dari pengakuan Pebby, diketahui barang tersebut didapat dari si BK ini. Namun ketika diburu di kekediamannya BK lebih dulu melarikan diri," tambah Sutoyo.

Untuk ketiga tersangka polisi menjarat Pasal 114 Sub 111 sub 132 sub 131 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 7 tahun. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini