Sukses

Pernah Inkonstitusional, MK Tolak Halus Diawasi KY

MK membentuk majelis pengawasan etik untuk mengawasi perilaku hakim konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang merancang pembentukan majelis pengawasan etik. Tugasnya adalah mengawasi para hakim konstitusi secara independen. Majelis pengawas etik nantinya akan bekerja melalui mekanismenya yang tak bisa diintervensi pihak lain, termasuk MK sendiri.

"Misal, rencananya kami akan membuka satu kotak pos surat, email, dan SMS untuk langsung kepada majelis etik, yang hanya bisa dibuka oleh majelis etik tentang pengaduan-pengaduan mengenai perilaku hakim," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Menurut Hamdan, mekanisme majelis pengawasan etik mirip dengan Komisi Yudisial (KY). Namun bukan berarti KY adalah lembaga yang langsung mengawasi MK.

Secara halus, Hamdan menolak pengawasan dari KY. Sebab, secara UUD 1945, KY sudah inkonstitusional kewenangannya untuk mengawasi MK, seperti yang diputuskan MK pada 2006.

"Kami menghormati keputusan Mahkamah yang sudah dikeluarkan tahun 2006. Pada saat itu Mahkamah sudah memutuskan bahwa kewenangan KY tidak termasuk MK," kata Hamdan.

"Karena itu kami menganggap lingkup kewenangan KY yang dimaksud dalam keputusan Mahkamah itu adalah konstitusi yang berlaku sampai sekarang, sepanjang hal itu belum diubah. Maka itulah yang berlaku. Karena itu kami berpikir keras untuk mencari jalan lain, yaitu organ tersendiri yang namanya majelis pengawas etik atau majelis etik," kata Hamdan.

Lanjut dia, tujuan direncanakannya pembentukan majelis pengawas etik salah satunya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Terutama setelah ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh KPK.

"Itu salah satunya. Sekarang yang sedang kami diskusikan secara mendalam adalah mengenai organisasi dan mekanisme kerjanya nanti akan dibuat dalam peraturan MK," ujar Hamdan. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini