Sukses

[VIDEO] Bunuh Anak Tiri, Ibu Dituntut 13 Tahun Penjara

Seorang ibu yang membunuh anak tirinya di Jatijajar, Cimanggis, Depok, dituntut 13 tahun penjara.

 

Seorang ibu yang membunuh anak tirinya di Jatijajar, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Mei 2013 lalu dituntut 13 tahun penjara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (9/10/2013), dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Selasa kemarin, jaksa menyatakan si ibu melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Terdakwa bernama Susanti itu tertunduk sambil mendengarkan penjelasan majelis hakim yang akan memulai sidang lanjutan kasus pembunuhan atas anak tirinya di PN Depok.

Jaksa penuntut umum kemudian membacakan dakwaannya. Jaksa menilai, terdakwa melanggar 2 pasal, yakni penganiayaan hingga korban meninggal serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Usai sidang, terdakwa Susanti mengaku kaget dan shock atas tuntutan tersebut yang dianggapnya terlalu tinggi. Dia pun menangis saat dibawa petugas keluar persidangan hingga masuk sel tahanan. Susani sedih karena 3 anaknya di Bekasi tak ada yang merawat jika dirinya di penjara.

Susanti didakwa atas kasus penganiayaan hingga korban meninggal terhadap anak tirinya, Widya Astuti paa 7 Mei 2013 silam di rumah kontrakan mereka di Jatijajar, Cimanggis, Depok. Susanti menganiaya Widya lantaran kesal dengan korban tak menurutinya dan dinilai oleh terdakwa sebagai anak nakal. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini