Sukses

Pemungutan Ulang Kalah, MK Putuskan Menang Pasangan Alex-Mekki

MK juga menetapkan hasil pemungutan suara ulang di beberapa wilayah seperti yang diperintahkan dalam putusan sela.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilukada Sumatera Selatan 2013.

MK juga menetapkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah seperti yang diperintahkan dalam putusan sela.

"Menetapkan hasil perolehan suara ulang Pemilukada Sumsel 2013 di Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Kemering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Adapun dari hasil PSU pasangan nomor urut 4 Alex Noerdin-Ishak Mekki kalah dari pasangan nomor urut 3, Herman Deru dan Maphilinda Boer. Alex-Mekki memperoleh 405.213 suara, sedangkan Herman-Maphilinda 684.541 suara.

Diikuti pasangan nomor urut 1 Eddy Santana Putra dan Anisja Djuita Supriyanto yang memperoleh 93.746 suara, serta pasangan nomor urut 2 Iskandar Hasan dan Achmad Hafisz Tohir yang memperoleh 38.640 suara.

Mahkamah juga, kata Hamdan, menyatakan menetapkan hasil keseluruhan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon pada Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013.

Dari total keseluruhan hasil pemungutan suara, pasangan Alex-Mekki dinyatakan menang dalam Pemilukada Sumsel 2013. Pasangan Alex-Mekki yang memperoleh 1.447.799 suara, diikuti pasangan Herman-Maphilinda 1.389.169 suara, pasangan Eddy-Anisja  507.149 suara, serta Iskandar-Hafisz 341.278 suara.

"Memerintahkan KPU Sumsel untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya," ujar Hamdan.

Dengan komposisi perolehan suara seperti itu, lanjut Hamdan, Mahkamah memperkuat kemenangan pasangan Alex-Mekki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Periode 2013-2018.

Seperti diketahui, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumsel 2013 ini dimohonkan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto alias Wiwiet Tatung. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.