Sukses

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gamawan, Nazaruddin Diperiksa

Polisi menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Mendagri. Nazar akan diperiksa pekan ini.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik, pada Jumat 30 Agustus. Polisi pun segera memeriksa Nazarudin.

Nazarudin yang kini menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2012 dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu diharapkan datang pada pekan ini.

"Surat pemanggilan sudah dilayangkan. Pemanggilannya untuk status tersangka. Diharapkan datang minggu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Sebelumnya, Nazaruddin dilaporkan atas pernyataannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya aliran dana proyek e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri ke rekening pribadi Mendagri.

Atas pernyataan itu, Gamawan melaporkan Nazaruddin dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Dalam laporan tersebut Gamawan menyampaikan 5 bukti tertulis dari media massa yang mengutip Nazaruddin dan sebuah rekaman tayangan berita televisi. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini