Sukses

`Misteri` Narkoba di Ruang Ketua MK Akil Mochtar

Misteri pemilik barang haram di ruang kerja Akil Mochtar belum terjawab. Belum ada yang bisa memecahkan teka-tekinya. Siapakah si pemilik?

Penemuan barang haram berupa 4 linting ganja dan 2 inex (ekstasi), di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar makin membingungkan. Meski ditemukan di ruangan 'Pak Ketua', namun, siapa pemilik sebenarnya masih misterius.

Sebab, dalam pengumumannya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, dari hasil pemeriksaan rambut dan urine, Akil negatif atau tidak terbukti menggunakan narkoba. "Adapun dari uji urine dan rambut AM adalah keduanya negatif," kata Humas BNN Sumirat Dwiyanto di kantornya, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Meski demikian, bukan berarti BNN berhenti mengusut. Badan antinarkoba menyatakan tetap akan mencari siapa pemilik narkoba tersebut dan dari mana narkoba itu berasal. "BNN tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan," tutur Sumirat. "Kami bekerjasama dengan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, seperti tes DNA."

BNN pun membeberkan 3 kemungkinan yang bisa membuat Akil Mochtar negatif narkoba. "Kenapa hasilnya negatif, ada beberapa kemungkinan. Pertama, jangka waktu pemakaian mungkin sudah lama. Kedua, pada saat narkoba ditemukan, Pak AM tidak bersamaan. Artinya tidak tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika," ujar Sumirat.

"Kalau ditemukan dalam dompet atau kantong celananya, kita bisa menduga barang itu miliknya, tapi ini barang tersebut ada di ruang kerja beliau," imbuhnya.

Kemungkinan ketiga, sambung Sumirat, ada pihak yang sengaja menaruh 4 linting ganja dan 2 pil metamfetamin di ruang kerja Akil Mochtar.

BNN Minta Keterangan KPK

Untuk menguak misteri narkoba di ruangan Akil, tim penyidik Badan Nasional Narkotika (BNN) tak menutup kemungkinan akan memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut, setelah BNN menggelar reka ulang proses penemuan barang haram di ruang kantor Akil Mochtar.

"Bisa, kami akan lakukan rekonstruksi, saksi sudah ada, penyidik akan lakukan langkah sesegera mungkin yang kira-kira mengetahui keberadaan narkotika tersebut," kata Kabag BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.

Dalam pemeriksaan saksi dan rekonstruksi tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK dan Mabes Polri untuk mencari informasi mengenai penemuan narkoba golongan I jenis ganja dan pil dengan kandungan metamfetamin itu.

"Tentunya kami sudah koordinasi dengan KPK ada kemungkinan minta keterangan siapa yang menemukannya, bagaimana menemukannya, tidak ada masalah mencari informasi terkait keberadaan barang, kami juga kerja sama dengam Mabes Polri untuk gelar rekonstruksi," tegas Sumirat.

MK: Ini Kerjaan Siapa?

Setelah hasil urine dan tes rambut Akil diumumkan BNN, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva pun bereaksi. Ia mempertanyakan kenapa sampai ada narkoba di ruang Ketua MK. Sebab kini terbukti bahwa rekan kerjanya itu memang tak mengonsumsi barang haram itu.

"Ini kerjaan siapa?" kata Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Di lain sisi, Hamdan juga mempersilakan aparat penegak hukum yang lain untuk meneruskan penyidikan sesuai fungsi masing-masing. "Silakan penegakan hukum oleh KPK dan BNN berjalan terus, menjalankan tugasnya selaku penyidik," tegas Hamdan.

Sementara Ketua Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH-MK), Harjono, hasil pemeriksaan BNN yang menyatakan negatif tidak akan dibawa ke majelis. "Kalau negatif, apalagi yang dibahas? Itu urusan mereka (BNN)," ucap Harjono.

Apalagi, persoalan yang menjerat Akil tak cuma soal narkoba, tapi ada yang lebih serius: dugaan suap yang mencoreng dan memicu gonjang-ganjing di MK.

MKH-MK pun akan fokus pada lanjutan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pelangagran kode etik yang dilakukan Akil. Pemeriksaan berlanjut hingga Selasa malam. "Kan ada 3 yang belum diperiksa. 2 ajudan dan 1 sopir. Kita usahakan bisa datang. Jadi nanti malam (Selasa malam) 3 orang itu, BNN, dan kita harapkan KPK. Tapi kita belum koordinasi apakah KPK bisa kirim atau kita ke sana," ujarnya.

Menanggapi permintaan MK, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menegaskan bahwa lembaganya menolak menghadirkan penyidik dalam sidang etik majelis hehormatan.

Menurut Johan, penyidik lembaganya hanya boleh menyampaikan keterangan saat proses penyelidikan atau penyidikan dalam persidangan.

"Penyidik atau penyelidik yang melakukan proses penyelidikan atau penyidikan hanya bisa didengar aktivitas penyidikan itu dalam proses persidangan di pengadilan," kata Johan Selasa (8/10/2013). "Dan yang dilakukan majelis kehormatan MK ada proses etika dan itu dilakukan secara terbuka," lanjutnya.

Jadi kata Johan, terkait permintaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi agar penyidik dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan Akil Mochtar, KPK menolak.

"Dipastikan tak bisa penyidik atau satgas penyidikan dalam kaitan dengan operasi tangkap tangan itu didengar keterangannya di sidang kode etik Majelis Kehormatan MK yang dilakukan secara terbuka," terang Johan.

Peti Mati untuk MK

Rabu 2 Oktober 2013 adalah hari nahas untuk Akil Mochtar. Juga bagi MK dan para pencari keadilan di negeri ini. Akil ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, narkoba ditemukan di ruangannya di lantai 15 Gedung MK yang megah.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedjri M Gaffar juga membenarkan temuan narkoba di ruang kerja Akil Mochtar itu. Menurut Djanedjri, barang haram itu tersimpan dalam sebuah bungkus rokok. "Ditemukan ganja dan inex dalam bungkus rokok Sampurna. Setahu saya Pak Akil sudah berhenti rokok 2 tahun lalu," kata Djanedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 4 Oktober.

Djanedjri menambahkan, narkoba tersebut memang ditemukan di laci meja kerja Ketua MK. "Menurut laporan KPK ditemukan di laci sebelah kiri meja kerja beliau. Meja ini tak terkunci, memang tak ada kuncinya," ungkap Djanedjri.

Apakah Akil bersalah dalam kasus suap atau narkoba? Biar proses hukum yang membuktikannya. Namun, skandal yang menimpa mantan anggota DPR itu sudah mengecewakan rakyat banyak. Apalagi MK tak hanya gerbang keadilan konstitusi, namun putusan yang dihasilkannya adalah final and binding alias tak bisa diganggu gugat.

Sebagai bentuk keprihatinan, seorang warga Kota Solo Jawa Tengah mengirimkan peti mati ke MK sebagai bentuk tuntutan agar Akil Mochtar dijatuhi hukum seberat-beratnya.

Adalah Bambang Saptono yang mengekspresikan kekecewaan dan keprihatinannya ke MK yang selama ini dipercaya sebagai institusi penegak hukum yang bersih.

Pengiriman satu peti mati seberat sekitar 17 kilogram itu, dialamatkan ke kantor MK di Jalan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta, melalui Kantor Pos.

Bagi pria ini, penangkapan ketua MK non aktif Akil Mochtar seolah membuka mata publik, bila di dalam institusi yang bersih belum tentu penghuninya bersih pula. (Tnt/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini