Sukses

Akil Mochtar Dituduh Terima Suap Pilkada Bali dan Banyuasin

Massa mendatangi Gedung KPK melaporkan dugaan suap pilkada yang melibatkan Akil Mochtar.

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan 2 sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Namun, diduga Akil yang juga pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR turut 'bermain' dalam sejumlah sengketa Pilkada yang ditangani lembaganya. Salah satunya adalah dalam sengketa Pilkada di Bali 2013.

Untuk itu, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali Penegak Konstitusi hari ini mendatangi gedung KPK. Mereka melaporkan dugaan suap senilai Rp 80 miliar yang diterima Akil saat menjabat Ketua MK.

"Kami meminta KPK menyelidiki dugaan suap dalam penyelesaian sengketa Pilkada Bali di MK. Di publik telah terdengar adanya penyuapan sebesar Rp 80 miliar sampai Rp 200 miliar kepada majelis hakim panel mengadili perkara tersebut khususnya hakim konstitusi Akil Mochtar," ujar salah seorang pelapor, Agung Wira di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Selain melaporkan dugaan suap Akil ke KPK, Agung Wira juga mengaku sudah memberikan bukti-bukti mengenai keterlibatan Akil. Tak hanya itu, pada hari yang sama Akil juga dilaporkan oleh masyarakat Banyuasin, Palembang terkait penanganan perkara Pilkada di daerah tersebut.

"Kami hendak melaporkan dugaan kuat adanya suap yang dialukan saudara Yan Anton Ferdian kepada ketua MK Akil Mochtar sekitar 10 miliar untuk memenangkan Pilkada Banyuasin," uajr perwakilan pelapor, Alamsyah Hanafiah di gedung KPK.

Alamsyah juga mengklaim pihaknya memiliki bukti-bukti terkait dugaan praktik suap untuk pilkada Banyuasin.  Menurutnya, dari awal yang dijanjikan Rp 10 miliar, Alamsyah mendapat informasi bahwa Yan Anton Ferdian baru menyetor Rp 2 miliar.

"Karena sisa belum dibayar, MK membuat surat penundaan pelantikan saudara Anton Ferdian kepada menteri dalam negeri," kata Alamsyah.

Dalam kasus sengketa Pilkada ini, KPK menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Rabu 3 Oktober 2013 pekan lalu. Ia ditangkap setelah diduga menerima sejumlah uang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornellis Nallau di kediaman Akil di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. (Ein/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.