Sukses

Pilkada Sumsel, MK Seharusnya Bisa Diskualifiksi Alex Noerdin

"Jika ada kecurangan harusnya didiskualifikasi. Bukan melakukan Pilkada ulang Sumsel di beberapa daerah itu," kata Boy.

Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh hakim diminta objektif dan realistis dalam memutuskan gugatan dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa) dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto alias Wiwiet Tatung (ESP-WIN).

Pengamat Hukum Boyamin Saiman mengatakan dalam konteks Pilkada Sumsel, sebenarnya secara hukum gubernur incumbent Alex Noerdin melakukan pelanggaran dan memanfaatkan APBD bisa diartikan melakukan kecurangan.

"Jika ada kecurangan harusnya didiskualifikasi. Bukan melakukan Pilkada ulang Sumsel di beberapa daerah itu," kata Boy di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Boyamin mengaku khawatir keputusan yang diberikan MK sengaja dibuat agar ada posisi tawar kepada incumbent. "Sengaja agar ada posisi tawar dari oknum MK yang mau bertransaksi. Sehingga membuat 2 kubu merasa tergantung oleh MK, dalam posisi tertentu mau tidak mau ada transaksi," ujar Boy.

Karena itu, Boyamin mengharapkan, dalam putusannya nanti MK harus ada ketegasan, realistis, dan obyektif. Apalagi saat ini MK sedang krisis kepercayaan dari masyarakat pascapenangkapan Ketua nonaktif MK, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam 2 sengketa Pilkada.

"MK harus tegas, jika memang incumbent melakukan kecurangan, diskualifikasi saja. Nah orang calon yang tidak melakukan kecurangan ditetapkan sebagai pemenang. Karena ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat," jelas Boy.

Boyamin yang juga Direktur Masyarakat Anti Korupsi untuk Indonesia (MAKI) menilai, jangankan yang kecurangan di 4 Kabupaten, di 1 Kabupaten saja seharusnya MK menguggurkan kemenangan incumbent.

"MK diduga ada main karena menunggu ada yang melakukan penawaran. Jika saja kemarin memang ada kecurangan oleh incumbent, dan kemudian digugurkan, maka MK akan terhindar dari adanya dugaan transaksi. Mungkin, kemarin tawarannya baru kecil-kecil jadi keputusannya dibuat menggantung," tukas Boyamin.(Adi)

Sebagai informasi, perkara PHPU Kepala Daerah Sumsel 2013 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa) dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto alias Wiwiet Tatung (ESP-WIN).

Mahkamah sendiri sebelumnya, telah memutus untuk menolak permohonan pemohon sebagian dalam PHPU Pemilukada Sumsel 2013. Mahkamah menyatakan, Gubernur Sumsel Incumbent Alex Noerdin terbukti menggunakan APBD untuk kepentingan kampanye dalam Pemilukada. Karena itu, MK minta KPUD Sumsel menggelar Pilkada ulang di beberapa kabupaten.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, bahwa Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan.

"Paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Akil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7) lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini