Sukses

Sekretaris Akil Mochtar Pernah Diminta Transfer Rp 500 Juta

"Uang itu diberikan dari Pak Akil, Rp 500 juta. Sebelumnya pernah juga ditransfer Rp 10 juta, 50 juta dan Rp 100 juta," kata Yuanna.

Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menggelar sidang etik tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada, Ketua non-aktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. 9 Orang dekat Akil di lingkungan MK diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

1 Terperiksa di antaranya, sekretaris Akil, Yuanna Sisilia. Yuanna yang menjadi sekretaris Akil sejak 4 tahun lalu itu dicecar berbagai pertanyaan seputar kedekatan dirinya dan tugas yang selama sering ditugaskan Akil.

"Selama ini saya menjabat sekretaris beliau, tugas saya membuat jadwal, menerima surat masuk. Kalau jadwal, terkait kegiatan persidangan dan di luar persidangan," ujar Yuanna, Senin, (7/10/2013).

Selain administrasi, Yuanna mengaku juga pernah ditugaskan Akil untuk mengurus transaksi keuangan Akil. Menurutnya, tugas itu diberikan karena Akil mempercayai dirinya selama menjadi sekertaris. "Saya dekat dengan beliau sebagai sekertaris dan menghormati beliau," kata Yuanna.

Ia menambahkan Akil pernah minta tolong dirinya membantu melakukan transaksi perbankan mulai dari mentransfer uang senilai Rp 10 juta sampai Rp 500 juta ke rekening pribadi Akil.

"Uang tersebut diberikan dari Pak Akil, nilainya sebesar 500 juta. Kalau selain itu, sebelumnya pernah juga ditransfer Rp 10 juta, 50 juta dan 100 Juta," tutur Yuanna.

Meski demikian, Yuanna mengaku tugas itu diberikan saat Akil belum menjabat sebagai Ketua MK.

"Saya menjadi sekretaris Pak Akil 4 tahun lalu dan saya dipercaya untuk kirim uang. Tapi setelah jadi Ketua MK, saya sudah tidak ditugaskan untuk itu. Dan tidak tahu siapa yang ditugaskan. Saya sudah sibuk mengurus surat-surat," tukas Yuanna.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.