Sukses

Gugatan Khofifah Ditolak, Soekarwo: Hormati Putusan MK

"Semua kita serahkan pada hukum, demokrasi berbanding lurus dengan hukum dari fakta hukum jadi keputusan. hormati putusan MK," Soekarwo.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Kepala Daerah Jawa Timur 2013 yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja. Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo minta agar semua pihak menghormati putusan MK.

"Semua kita serahkan pada hukum, demokrasi berbanding lurus dengan hukum dari fakta hukum jadi keputusan. Ini yang berjalan dan hormati putusan MK," ujar Soekarwo usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Senada dengan Soekarwo, Wakil Gubernur Jatim terpilih Saifullah Yusuf juga menyatakan putusan itu diambil dari mekanisme hukum yang berjalan. Sehingga, sudah sepatutnya semua pihak menghormati putusan MK itu.

"Keputusan ini kita hormati, hargai ke depan, kita sama-sama membangun Jawa Timur dalam suasana seperti ini. Majelis hakim sudah membuat keputusan. Pakde (Soekarwo) akan mengakomodasi visi misi dan aspirasi semua calon," imbuh Saifullah.

Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait, Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Robikin Emhas mengatakan lebih pada materi sidang. Ia optimistis putusan MK memenangkan Soekarwo.

"Sebab, bukti-bukti dan saksi yang ada sama sekali tidak mendukung dalil adanya politik anggaran dan pelibatan aparatus birokrasi Pemprov Jatim," jelas Robikin.

Sebaliknya, lanjut Robikin, pihaknya dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa proses penetapan APBD dan pembelanjaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hasil auditnya (APBD Jatim) juga clear and clean. Lebih dari itu, hal pokok yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah mengenai kebijakan pemihakan KarSa kepada kalangan miskin, sesuatu yang semestinya didukung oleh semua pihak," jelas Robikin.

"Jadi, sudah tepat dan benarlah putusan MK menolak gugatan ini," imbuhnya.

Ada pun dengan putusan ini, berarti MK memerkuat kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk Provinsi Jatim periode 2013-2018.

KPUD Jatim, Sabtu 7 September 2013 lalu menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada Jatim yang dilaksanakan 29 Agustus 2013. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen.

Sementara di tempat ke-2 ada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen).

Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pemilukada Jatim pun hanya berlangsung satu putaran. Pasangan Khofifah-Herman yang tak terima kekalahan itu lantas mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. (Adi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini