Sukses

[VIDEO] Banyak Diragukan, Keputusan MK Tetap Sah dan Mengikat

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, semua hasil keputusan yang pernah diambil MK masih mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

Setelah Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, dan Lebak pada Rabu 2 Oktober 2013,  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi diragukan.

Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (7/10/2013), Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, semua hasil keputusan yang pernah diambil MK masih mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan menerima uang suap, Akil Mochtar berkali kali mengeluarkan bantahan terlibat dalam kasus suap. Sebuah surat yang bertulis tangan tertanggal 3 Oktober ini, ditujukan pada para kolega nya di MK.

Surat itu diduga ditulis Akil dari balik sel rumah tahanan KPK. Ia telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Akil ditahan di Rutan KPK mulai Kamis 3 Oktober 2013.

Dalam surat yang ditujukan kepada para hakim konstitusi ini, Akil menyampaikan pengunduran dirinya. Dia juga menulis permohonan maaf kepada para hakim, semua staf, dan karyawan MK. Surat yang berupa tulisan tangan itu pun berisi sangkalan Akil atas tuduhan KPK. Dia merasa tidak pernah tertangkap tangan tengah menerima uang suap. Berikut isi surat tersebut:

Jakarta, 3 Oct 2013

Kepada Yth/ yang mulia Bpk/ibu hakim konstitusi

Ass. Wr Wb

1. Saya mohon maaf kepada Bpk/ibu hakim konstitusi dan kpd seluruh staf dan karyawan MK.
2. Sejak tanggal surat ini saya mengundurkan diri sebagai hakim MK.
3. Walau tidak untuk dipercaya atau tidak perlu percaya kepada saya, kiranya saya perlu menjelaskan kejadian yg sebenarnya:

A. Rabu malam saya baru sampai dirumah sekitar jam 8 lewat, mandi ganti pakaian dan berbicara dengan istri, saya diberitahu ada tamu oleh penjaga rumah kediaman. Saya menuju ke pintu mau membuka pintu lalu ada ketukan, dan pintu saya buka, dan ada petugas dari KPK memperkenalkan diri dengan mengatakan ada dua orang lagi duduk di teras halaman depan, dan diminta menyaksikan lalu saya hanya kenal dengan Chairun Nisa, yang pernah SMS beberapa waktu lalu mau bertamu ke rumah, saya jawab dengan SMS, silakan tapi jangan malam-malam karena saya ngantuk.

Ketika saya menyaksikan kedua orang itu digeledah, dari laki-laki yang tidak saya kenal itu didapati beberapa amplop, sedangkan dari Chairun Nisa hanya didapati beberapa buah HP. Sedangkan satu orang lagi laki-laki, saya tidak pernah melihat katanya menunggu di mobil.

Saya merasa saya tidak pernah tertangkap tangan!

Selanjutnya saya diminta ke kantor KPK untuk menjelaskan kejadian itu yang terjadi di teras rumah saya itu. Saya tidak tahu latar belakang kejadian. Saya tidak pernah meminta uang atau janji sepeserpun! Yang kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka. Banyak saksi kejadian itu, ajudan, petugas jaga dari kepolisian dan security. Kalau kaitannya dengan pilkada Gunung Mas silahkan diamati rekaman sidang, 2 hakim anggota, 1 panitera pengganti dan panitera. Bagaimana pengambilan keputusan perkara dimaksud. Semua berlangsung sesuai prosedur dan tidak ada satupun dipengaruhi oleh saya.

B. Pilkada Lebak: Saya lebih tidak mengerti lagi karena sudah diputus, sudah dibacakan putusan, semua proses sidang pengambilan keputusan semua dilakukan dengan musyawarah mufakat, tidak ada sama sekali saya menginteruksi, ada PP (Panitera Pengganti) dan panitera yang menyaksikan proses musyawarah tsb.

Katanya ada SMS dari pengacara Susy kepada saya meminta dibantu perkara tersebut. Saya tidak pernah meminta uang atau janji dari perkara tersebut, tapi saya dijadikan tersangka.

4. Demi Allah Yang Maha Menyaksikan saya akan menghadapi ini dengan tabah dan yakin terhadap semua ini. Tiada pertolongan yang lebih baik kecuali dari Allah. Ditengah berita yang mendzolimi saya, menyudutkan dengan hal-hal yang aneh mengikuti perkara ini, saya tidak akan mengubah sikap saya terhadap bangsa ini. Saya bukan pengkhianat! Walau saya harus mati untuk itu semua.

5. Kepada Bpk/ibu Hakim, maupun kolega saya ; Jika dalam perjalanan yang panjang ini, siapa tahu istri dan anak-anak saya membutuhkan petunjuk, sekiranya Bpk/ibu jika berkenan, bila mereka bertanya hal yang perlu mereka ketahui, mohon ditegur sapa kepada mereka.

Tks
Akil Mochtar

(Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini