Sukses

Rano Karno: Ratu Atut Sakit Flu

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga kini belum diketahui keberadaannya pasca-pencekalan oleh KPK.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga kini belum diketahui keberadaannya pasca-pencekalan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ratu Atut dicekal terkait dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak yang melibatkan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

"Sepengetahuan saya, Gubernur Banten sakit flu," kata Wakil Gubernur Banten Rano Karno di Serang, Senin (7/10/2013).

Aktor kawakan Indonesia itu menjelaskan, selama ini Ratu Atut tidak bisa menghadiri beberapa kegiatan penting. Termasuk peresmian RSUD Banten, HUT Ke-13 Provinsi Banten, dan HUT Ke-68 TNI. Seluruh kegiatan tersebut diwakilkan oleh dirinya.

"Yang jelas Gubernur Banten sakit," ujar Karno dengan tidak menjelaskan keberadaan Ratu Atut Chosiyah.

Ia mengatakan tidak hadirnya Gubernur Banten untuk mengikuti kegiatan agenda penting itu tidak terkait dengan pencekalan yang dilakukan KPK. "Kami mendoakan semoga kesehatan Ibu membaik sehingga bisa bekerja kembali," katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Provinsi Banten Muhadi mengatakan, pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Banten tidak mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan Provinsi Banten berjalan seperti biasa dan tidak berdampak adanya pencekalan KPK itu.

"Saya kira pencekalan itu hanya ke luar negeri saja. Kebetulan Ibu tidak ada dinas ke luar negeri," kata Muhadi sambil mengaku dirinya tidak tahu kabar Gubernur Banten.

Pantauan di kediaman Gubernur Banten Ratu Atut di Jalan Bhayangkara 51, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang tampak sepi dan hanya penjagaan beberapa orang dari Polisi Pmong Praja. "Kami tidak mengetahui keberadaan Gubernur Banten itu," kata seorang penjaga yang enggan disebutkan namanya.

Naik Haji?

Kabar lain menyebut Ratu Atut akan menunaikan ibadah haji tanggal 9 Oktober 2013. Namun, rencana itu terancam batal karena KPK telah mencegahnya berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kewajiban haji itu sekali, kedua maupun ketiga kali itu tidak wajib. Karena itu bukan kewajiban, KPK menganggap Ratu Atut ini masih diperlukan kehadirannya di Indonesia," ungkap Juri Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2013.

Meski begitu, Johan menegaskan, pencegahan kepada Ratu Atut itu bukan berarti KPK melarang politisi Partai Golkar itu melaksanakan ibadah haji. "KPK tidak melarang seseorang untuk berangkat haji," kata Johan.

"Kita tunggu saja apakah Bu Atut ini bisa pergi haji atau tidak. Kalau dia mengajukan izin naik haji, nanti kita lihat bagaiaman putusan pimpinan," imbuh Johan.

Pencegahan terhadap Atut telah disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak Kamis 3 Oktober 2013. "Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan ke depan. Ini untuk pengembangan penyidikan," ujar Johan Budi. (Ant/Riz/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini