Sukses

PLN Surabaya Membalas Pengaduan Warga

<i>Selain bersikukuh menuduh warga, PLN Surabaya Selatan juga berniat mengadukan warga setempat kepada polisi dan pengadilan.</i>

Liputan6.com, Surabaya: Perseteruan antara warga dengan PT Perusahaan Listrik Negara Surabaya Selatan semakin memanas. Sebelumnya, PLN kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara setempat. Setelah itu, mereka dilaporkan oleh empat warga Surabaya Selatan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur serta Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, PLN ganti merencanakan pengaduan serupa sehubungan dengan tindakan warga Surabaya Selatan itu. Hal itu diungkapkan oleh Budi Haryanto, Direktur PLN Distribusi Jawa Timur, Kamis (14/4) di Surabaya.

Sebelumnya, pengaduan warga dipicu oleh tindakan PLN yang dianggap merugikan mereka beberapa waktu yang lalu. PLN yang telah dititahkan oleh pengadilan untuk menyambung listrik ke perumahan warga, ternyata tak juga melakukannya. Saat itu PLN berkilah bahwa warga mesti membayar denda terlebih dulu lantaran warga sebelumnya telah mencuri listrik. Akibatnya, empat orang di antara mereka lalu memutuskan untuk mengadukan persoalan ini kepada pihak yang berwenang.

Namun, Budi Haryanto mengatakan, putusan sela PTUN tidak memiliki kekuatan tetap sehingga tak bisa menjadi landasan pengaduan. Menurut Budi, putusan itu dikeluarkan sebelum ada proses persidangan. Begitu juga dengan tudingan empat warga, bahwa PLN telah merekayasa meteran milik mereka. Dalam pandangan Budi, hal itu tidak benar karena PLN telah berbuat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

M. Syaaf, Pengacara warga menyanggah pernyataan Budi. Syaaf, mewakili empat warga yang dituding PLN itu berpendapat sebaliknya. Menurut dia, PT PLN justru yang arogan. Sebenarnya, warga bersedia membayar denda yang mencapai ratusan juta rupiah kepada PLN jika sudah ada putusan hukum dan pembuktian atas tuduhan PLN terhadap mereka. Tapi, mereka tak bersedia melakukan itu hanya karena tuduhan pencurian dan putusan sepihak dari pihak PLN.

Keterangan Budi cukup beralasan. Soalnya, menurut informasi yang diterima SCTV, dalam waktu dekat akan ada 30 warga lagi yang akan menuntut PLN untuk kasus serupa. Persoalannya, mereka merasa senasib dengan empat rekan mereka yang akan diadukan oleh PLN itu.(HFS/Benny Christian dan Bambang Ronggo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.