Sukses

Ratu Atut Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK Selama 7 Tahun

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sejak menjabat dari 2007 tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sejak menjabat dari 2007 tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. KPK pun menyarankan kepada kakak kandung tersangka TB Chaery Wardhana alias Wawan segera melaporkan harta kekayaannya.

"Kewajiban melapor itu saat sebelum menjabat dan setelah dia menjabat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Johan mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa kekayaan yang dimiliki politikus Partai Golkar itu saat ini. Meski tak ada sanksi, namun Johan mengimbau kepada semua pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Ke semua penyelenggara negara kita sampaikan imbauan untuk sampaikan LHKPN-nya. Jadi tidak bisa dibatasi orang per orang begitu. Siapapun yang belum laporkan, ya kami imbau untuk sampaikan," ungkap Johan.

Dalam laporan LHKPN, Ratu Atut terakhir melaporkan hartanya pada 6 Oktober 2006. Padahal ia sudah menjabat sebagai Gubernur selama dua periode. Dalam laporan LHKPN yang terdiri dari 21 halaman itu, kekayaan Atut mencapai Rp 41.937.757.809.

Dalam laporan sebelumnya yakni pada 1 Oktober 2002, Atut memiliki harta Rp 30.634.463.714.

KPK sudah mencekal Ratu Atut sejak Kamis 3 Oktober untuk tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Pencekalan itu terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten yang melibatkan adiknya Wawan dan Ketua MK Akil Mochtar.

Status cekal untuk orang nomor satu di Banten itu untuk menelusuri keterlibatannya dalam perkara yang sudah menyeret adiknya, Wawan. Namun sampai saat ini KPK belum dapat menyimpulkan keterlibatan Atut dalam perkara itu. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini