Sukses

Pemerintah Percaya Diri Lanjutkan Ujian Nasional

Putusan MA adalah aspek legalitas, yang berarti pemerintah sudah bisa melanjutkan penerapan UN.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal polemik Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1 dan 2 mengenai penolakan terhadap UN, membuat Pemerintah semakin percaya diri menjalankan Ujian Nasional (UN).

Menurut anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zulfadli, sebagai pihak yang kalah dalam kasasi di MA, Pemerintah bisa melakukan judicial review. Namun ia menambahkan, dalam klausul yang dikeluarkan oleh MA, mengenai pasal 58 ayat 2, disebutkan tidak ada larangan terhadap penyelenggaraan UN oleh pemerintah.

"Dalam amar putusan MA mengenai UU No 2 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1 dan 2, mengenai penolakan UN, tidak disebutkan adanya larangan terhadap pelaksanaan UN," ujarnya dalam acara 'Ujian Nasional Ujian Bagi Negara' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2013).

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar ini melanjutkan, untuk aspek legalitas berarti pemerintah sudah bisa melanjutkan penerapan UN. Menurutnya, sekarang bagaimana pemerintah khususnya Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dapat melakukan revisi dengan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan UN mulai dari sarana dan prasananya.

"Secara aspek legal sudah tidak ada perdebatan, karena memang tidak ada amar putusan yang mengharuskan untuk melarang pelaksanaan UN. Tinggal dilakukan perbaikan, intinya harus ada revisi pelaksanaan UN sesuai UU Pendidikan," tandasnya. (Mvi/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini