Sukses

`Akil Mochtar Kerap Dominan, Pola Sidang MK Harus Diubah`

Menurut Kuasa Hukum KPU untuk sidang Pilkada Lebak Shaleh, selaku Hakim Ketua, Akil terlalu mendominasi dalam persidangan.

Usai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Oktober malam, pola persidangan di MK diharapkan dapat berubah seperti sidang yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Pola persidangan di MK diharapkan melibatkan semua komponen yang ada di persidangan itu kayak di DKPP," kata Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sidang Pilkada Lebak di MK, Shaleh yang menilai Akil selama ini selalu mendominasi persidangan, dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (4/10/2013) malam.

Menurut Shaleh, selaku Hakim Ketua, Akil terlalu mendominasi dalam persidangan. Bahkan dengan hakim pendamping di kanan-kirinya, Akil tidak pernah tampak melakukan diskusi.

Selain itu, lanjut dia, Akil juga menilai kurang memberikan kesempatan kepada para pengacara, baik dari pemohon dan termohon untuk mengungkapkan bukti persidangan.

"Menurut saya ke depan perlu dibuka ruang seluas-luasnya bagi semua para pihak termasuk saksi dalam persidangan," paparnya.

Dengan memberikan ruang kepada semua para pihak, lanjut Shaleh, hal ini dapat mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan. Sehingga semua pihak, terutama yang kalah, tidak menyimpan kekecewaan yang berkelanjutan.

"Kalaupun memang ada yang kecewa dengan putusan MK, paling tidak semua sudah diungkapkan dalam fakta persidangan. Tidak kemudian kekecewaan itu terbawa kemana-mana," ucap Saleh.

"Tapi kalau dalam persidangan tidak diksih kesempatan mengungkapkan fakta itu yg menimbulkan kecurigaan dan kongkalikong itu," pungkas Saleh. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini