Sukses

6 Lontaran `Pedas` Mahfud MD untuk Akil Mochtar

Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memantik kegeraman mantan Ketua MK Mahfud MD. Ini bentuk kegeramannya.

KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar atas dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Penangkapan terjadi di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Rabu 2 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB.

Tak pelak, operasi tangkap tangan itu mengagetkan sejumlah pihak. Lantaran tak menyangka pejabat negara yang kerap melontarkan pernyataan pedas untuk menghukum para koruptor itu kini menelan ludahnya sendiri.

Mahfud MD, sebagai pendahulu Akil Mochtar mengaku geram dengan tingkah laku mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu. Akil menggantikan Mahfud MD sebagai Ketua MK sejak April 2013 silam. Dan kini, Akil meringkuk di Rutan KPK lantaran terlibat kasus korupsi.

Atas ulahnya itu, Mahfud pun melontarkan ucapan pedas. Apa aja ungkapan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman


1. MK Bubarkan

Berita tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK membuat Mahfud MD terkaget-kaget. Awalnya ia tak percaya jika Akil ditangkap KPK. Namun ternyata itu nyata.

"Saya pun ingin bilang, sekarang MK dibubarkan saja. Tapi saya tak bisa berkata itu karena adanya MK itu perintah konstitusi. Saya tak bisa tidur semalaman," kata Mahfud dalam akun twitter-nya @mohmahfudmd, Kamis 3 Oktober 2013.

Selain itu, kasus ini telah membuat dirinya tak bisa tidur semalaman. "Semalaman saya tak bisa tidur, bukan karena memikirkan Pak Akil atau MK tetapi karena memikirkan masa depan bangsa ini. Duh, Indonesia tercinta," imbuh Mahfud.

3 dari 7 halaman


2. Pilu Ruang Kerja Disegel


Perasaan pilu dirasakan Mahfud pun saat dia kembali menginjakkan kakinya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat 4 Oktober 2013. Dirinya mengaku sedih melihat ruang kerjanya yang kini disegel KPK.

"Ya kecewa dan pilu saja, terutama melihat ruangan saya dulu disegel. Saya dulu merasakan tempat itu merupakan kebanggaan penegakan hukum di ruangan kerja MK, sangat menyedihkan," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2013.

Kehadiran Mahfud di MK ihwal rapat dengan 4 anggota Majelis Kehormatan MK untuk membahas masalah yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar. Setelah rapat itu selesai, Mahfud pun berencana untuk menjenguk Akil.

4 dari 7 halaman


3. Hakim MK Harus Disadap

Tak ingin peristiwa memalukan itu kembali terulang, Mahfud mengaku telah mengusulkan kepada DPR untuk dilakukan pengawasan terhadap para hakim di MK. Misalnya, hakim-hakim di MK itu harus disadap pembicaraanya.

"Saya sudah lama usul, pengawasan terhadap MK harus dilakukan dengan pengawasan internal."

"Kejaksaan, kepolisian, hakim-hakim MK disadap. Saya juga dulu gitu waktu masih menjabat, kalau lagi kerja ataupun tidak disadap saja. Istri saya, anak saya, semua disadap, tidak masalah kalau saya," tambah Mahfud.

5 dari 7 halaman


4. Alhamdulillah Ditangkap

Mahfud MD mengaku kaget dengan penangkapan KPK terhadap Ketua MK, Akil Mochtar. Selain kaget, dirinya pun sekaligus bersyukur.

"Alhamdulillah dan innalillah," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013 malam.

Menurut Mahfud, alhamdulillah berarti Tuhan membuka kebobrokan yang dilakukan seseorang dengan waktu yang tak terlalu lama. Dalam hal ini Akil. Sehingga memberikan jalan kepada KPK untuk melakukan penangkapan dan penguntitan terhadap Akil.

"Saya harap KPK lebih galak lagi untuk menguntit dan membututi orang-orang yang suka melakukan seperti itu," ujarnya.

"Sedangkan innnalillah artinya kaget serta terpukul, itu saja," kata Mahfud yang bersama Akil pernah merasakan empuknya kursi Anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2008 itu.

6 dari 7 halaman


5. Hukum Seumur Hidup

Mahfud MD mengatakan jika terbukti menerima suap Akil Mochtar lebih pantas dihukum penjara seumur hidup daripada dijatuhi hukuman mati. Sebab, tata hukum dan undang-undang di Indonesia tidak berlaku hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi.

"Di dalam tata hukum kita, untuk kasus korupsi tidak ada (hukuman mati). Maksimalnya nanti hukuman seumur hidup. Jadi seluruh hidupnya dihabiskan di penjara," kata Mahfud MD di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2013.

Menurut Mahfud, perilaku Akil Mochtar yang tertangkap tangan menerima suap telah mencoreng kewibawaan lembaga MK. "Sungguh telah mencoreng kewibawaan lembaga MK dan mencederai kewibawaan konstitusi yang susah payah dibangun oleh Ketua dan Hakim terdahulu," tambah Mahfud.

7 dari 7 halaman


6. Yakin Korupsi

Di Gedung MK, Mahfud kembali buka suara terhadap mantan koleganya, Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, Ketua MK itu pasti terbukti bersalah melakukan korupsi.

"Saya punya keyakinan lebih dari 90 persen bahwa ini akan terbukti di pengadilan, karena selama ini tidak ada yang lolos dari KPK kalau tertangkap tangan," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.

Menurut Mahfud, semakin Akil tidak mengaku, maka semakin dikemukakan buktinya. Karenanya dia berharap Akil bisa kooperatif terhadap kasusnya itu.

"Sudahlah, apa yang dilakukannya diakui secepatnya sekadar mengurangi beban yang melekat pada dia dalam bidang penegakkan hukum. Saya kira itu yang diharapkan kepada Pak Akil," tukas Mahfud. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini