Sukses

BNN: Jemput Narkoba Diduga Milik Akil Itu Aneh

Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, pihaknya belum menerima ganja dan ekstasi tersebut dari MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ganja dan ekstasi yang diduga milik Ketua MK Akil Mochtar telah dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Ganja dan ekstasi itu ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di ruang kerja Akil di lantai 15 Gedung MK, Jakarta, Kamis 3 Oktober malam kemarin.

Namun, menurut Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Pol Sumirat Dwiyanto, pihaknya belum menerima ganja dan ekstasi tersebut dari MK. "Sampai saat ini belum ada yang diserahkan ke BNN," ujar Sumirat kepada Liputan6.com lewat pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Sumirat mengatakan, badan antinarkoba itu takkan mungkin datang langsung untuk mengambil narkoba. "Kita tidak bakalan mengambil sendiri seperti itu. Seandainya Anda menemukan narkotika, terus saya datang mengambil, itu kan aneh. Kata KPK juga diserahkan ke Kepala Keamanan MK," kata Sumirat.

Tentu pernyataan Sumirat ini bertentangan dengan pengakuan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. Dia mengaku 3 ganja dan 2 pil ekstasi yang ditemukan di laci meja kerja Akil telah diserahkan ke BNN.

"Atas perintah Wakil Ketua MK dan Majelis Kehormatan MK, barang yang diduga ganja dan inex tersebut kita serahkan ke BNN. Sekarang barang bukti sudah dalam perjalanan ke BNN," kata Janedjri.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi, Hakim Konstitusi, Harjono bersikukuh bahwa ganja dan narkoba tersebut sudah dikirim. Namun, ia mengaku tidak mengetahui, apakah dikirim ke BNN atau instansi lain.

"Sudah dikirim, kita menyerahkan kepada instansi saja, tapi belum tahu kepada siapa, mungkin BNN. Tapi sudah diputuskan diserahkan ke BNN untuk diuji," ujar Harjono.

Menurut Harjono, penyerahan barang haram tersebut kewenangannya. Dalam hal ini MKH Konstitusi. "Itu bukan urusan Majelis Kehormatan. Itu perintah Wakil Ketua MK kepada Sekjen MK. Karena itu kewenangannya di tangan sekjen," ujar Harjono. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini