Sukses

`Bila Terbukti Suap, Akil dan Adik Atut Harus Dihukum Berat!`

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti ikut buka suara soal kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10) malam, menguak sejumlah tabir yang tak terekspos ke publik. Salah satunya dengan ikut ditangkapnya TB Chairy Wardhana (TCW) alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kabar akan adanya kepentingan Ratu Atut untuk memengaruhi skenario sengketa Pilkada Lebak dan Kota Tangerang pun dengan cepat merebak. Khususnya adalah sengketa Pilwakot Tangerang, karena itu merupakan putusan terakhir Akil sebagai 'Yang Mulia'.

Menanggapi itu, Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti ikut buka suara. "Proses sengketa, khususnya Pilwakot Tangerang ini harus segera diluruskan, karena pasangan Arief-Sachrudin sudah terzalimi," ucap Ray dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Ray menambahkan, Jika Akil terbukti terlibat dengan Wawan untuk memengaruhi hasil Pilwakot Tangerang, keduanya harus dijatuhi hukuman berat. "Karena keduanya telah merusak suara masyarakat Kota Tangerang yang telah memilih pasangan Arief-Sachrudin sebagai Walikota-Wakil Walikota Tangerang," katanya.

Lebih jauh Ray mengatakan, tertangkapnya Akil menjadi catatan kelam bagi perjalanan penegakan hukum di Indonesia dan preseden buruk yang melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab penangkapan Akil dalam kasus dugaan suap bukanlah cerita baru.

"Bangsa ini telah sempurna melihat hampir semua elemen kekuasaan, penegak hukum, dan lembaga peradilan memiliki penyakit yang sama, yakni sangat mudah memperjualbelikan amanah yang mereka emban," katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, selain TCW, KPK juga menangkap 1 orang berinisial S. Keduanya ditangkap karena diduga terkait sengketa Pilkada Lebak dan Kota Tangerang yang ditangani Akil.

Dalam Pilkada Lebak, pasangan nomor urut 2, Amir Hamzah-Kasmin (HAK) mengajukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat. Di mana pasangan nomor urut 3, Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE) sebagai pemenang dengan 407.156 suara. Sementara, HAK yang diusung Golkar meraih 226.440 suara.

Sedangkan, terkait sengketa Pilwakot Tangerang, sehari sebelum ditangkap, Selasa (1/10), putusan terakhir Akil Mochtar sebagai 'Yang Mulia' adalah menunda kemenangan pasangan Arif R. Wismansyah-Sachrudin sebagai Walikota-Wakil Walikota Tangerang terpilih di Pilwakot Tangerang yang digelar 31 Agustus 2013 lalu.

Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang dengan 340.810 suara mengungguli 4 pasangan lain. Hasil itu digugat oleh pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar ke MK dengan mempermasalahkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan Arief-Sachrudin menjadi peserta pilwakot.

Selain meloloskan Arief-Sachrudin, DKPP juga meloloskan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Lantas MK memutuskan membatalkan keputusan DKPP tersebut.

Menurut MK, Keputusan DKPP yang demikian adalah keputusan yang cacat hukum sehingga tidak mengikat dan tidak wajib diikuti. MK pun memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang pengusungan partai politik dan tes kesehatan calon.

"Menunda penjatuhan mengenai pokok perkara (siapa yang menjadi pemenang Pilwakot) hingga dilaksanakan verifikasi ulang dan tes kesehatan maksimal 21 hari setelah putusan ini," ujar Akil, beberapa waktu lalu. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini