Sukses

Ratu Atut Mau Naik Haji, KPK: Kewajiban Haji Itu Sekali

Gubernur Banten Ratu Atut akan menjalankan ibadah Haji 2013. Namun, rancana itu terancam batal karena KPK telah mencegahnya ke luar negeri.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menjalankan ibadah Haji 2013. Namun, rancana itu terancam batal karena KPK telah mencegahnya berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kewajiban haji itu sekali, kedua maupun ketiga kali itu tidak wajib. Karena itu bukan kewajiban, KPK menganggap Ratu Atut ini masih diperlukan kehadirannya di Indonesia," ungkap Juri Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Meski begitu, Johan menegaskan, pencegahan kepada Ratu Atut itu bukan berarti KPK melarang politisi Partai Golkar itu melaksanakan ibadah haji. "KPK tidak melarang seseorang untuk berangkat haji," katanya.

"Kita tunggu saja apakah Bu Atut ini bisa pergi haji atau tidak. Kalau dia mengajukan izin naik haji, nanti kita lihat bagaiaman putusan pimpinan," imbuh Johan.

Pencegahan terhadap Atut telah disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak Kamis 3 Oktober 2013.

"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan ke depan. Ini untuk pengembangan penyidikan," ujar Johan Budi.

Pada kasus ini, selain menetapkan Ketua MK, Akil Mochtar, sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya. Salah satunya adalah pengusaha Tubagus Chaery Wardana yang merupakan adik kandung Ratu Atut.

Wawan diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini