Sukses

Ada Hakim Konstitusi Lain Terlibat di Kasus Akil Mochtar?

Dalam kasus tersebut, diduga tidak hanya melibatkan Akil melainkan juga hakim-hakim konstitusi lain. Benarkah?

Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akibat dugaan kasus gratifikasi dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten membuat kaget banyak pihak.

Koordinator Indonesian Legal Roundtable (ILR) bidang korupsi dan peradilan, Erwin Notasomal Oemar, menilai bahwa dalam kasus tersebut diduga tidak hanya melibatkan Akil sendiri saja melainkan juga hakim-hakim konstitusi lain. Lantaran, dalam memutuskan sebuah perkara, tidak hanya diputuskan oleh Ketua MK saja tapi juga melibatkan para hakim konstitusi yang lain.

"Saya tidak percaya Akil bermain sendiri. Ada potensi keterlibatan hakim (konstitusi) lain ikut bermain," kata Erwin dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Tak hanya itu, Erwin juga menjelaskan bahwa sudah seharusnya Mantan Ketua MK Mahfud MD bertanggung jawab atas penangkapan Akil Mochtar oleh para penyidik KPK.

Sebab ketika menjadi ketua MK, Mahfud pernah melindungi Akil atas dugaan penerimaan suap Rp 1 Miliar oleh Refly Harun dalam bentuk pecahan dolar AS dari Bupati Simalungun, JR Saragih. Seperti apa yang pernah diungkapkan oleh tim investigasi dugaan makelar kasus Mahkamah Konstitusi, pimpinan Refly Harun beberapa tahun lalu.

"Suka tidak suka Mahfud juga ikut bertangung jawab terhadap Akil. Dulu dia pasang badan juga terhadap Akil ketika Refly menuding," ujarnya.

Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan membuka ingatan lalu. Ketika itu, 3 tahun lalu, pakar hukum Tata Negara, Refly Harun membuat testimoni mengejutkan.

Ia menduga ada praktik suap menyuap hakim Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut berawal dari laporan tim investigasi dugaan makelar kasus Mahkamah Konstitusi pimpinan Refly Harun.

Bahkan, Refly kala itu sempat menyebut nama Akil Mochtar yang disebut-sebut menerima uang Rp 1 Miliar dalam bentuk pecahan dolar AS dari Bupati Simalungun, JR Saragih.

Perkara kedua, kasus pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, yang disebut keluarga Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi terlibat dan panitera pengganti MK, Makhfud. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 35 juta dari Dirwan Mahmud mantan calon bupati Bengkulu Selatan.

Akhirnya, Tim investigasi Mahkamah Konstitusi menyatakan panitera pengganti MK, Makhfud, bersalah akibat menerima uang senilai Rp 58 juta dan sertifikat rumah senilai Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini