Sukses

Susunan Sementara Majelis Kehormatan MK untuk Akil Mochtar

Akan ada 5 nama yang duduk dalam majelis kehormatan untuk menyidang Akil secara etik.

Mahkamah Konstitusi (MK) bertindak cepat. Hari ini, majelis kehormatan akan dibentuk untuk menindaklanjuti kasus suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diduga melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.

Akan ada 5 nama yang duduk dalam majelis kehormatan untuk menyidang Akil secara etik. Terdiri dari 1 hakim konstitusi, 1 pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan hakim khusus, dan guru besar atau senior di bidang hukum.

Namun baru 3 dari 5 nama itu yang dibeberkan oleh MK. Ketiganya, yakni Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Hakim Konstitusi Harjono.

"Kalau perguruan tinggi itu kita bicarakan Pak Hikmahanto. Kalau mantan Hakim Konstitusi, kita bicarakan itu Pak Mahfud. Untuk Hakim Konstitusi sendiri itu Pak Harjono sebagai yang senior di sini," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Sementara 2 calon anggota majelis kehormatan lainnya, lanjut Patrialis, bukan termasuk wewenang hakim konstitusi. "Kalau instansi itu kan Komisi Yudisial, terserah KY orangnya.  Yang dari lembaga negaranya sedang dipertimbangkan juga," tutur mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Rabu malam tadi 2 Oktober 2013, sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menangkap Akil bersama 4 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah anggota DPR berinisial CHN dan pengusaha CN. Secara terpisah, KPK juga menangkap calon Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan pihak swasta DH. (Ndy/Ism)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.