Sukses

Tuntutan Hukuman Mati Akil Mochtar, Patrialis Membela

Ketua KPK Abraham Samad sedang mempertimbangkan opsi tuntutan mati kepada Ketua MK Akil Mochtar.

Ketua KPK Abraham Samad sedang mempertimbangkan opsi tuntutan mati kepada Ketua MK Akil Mochtar, bila mantan politisi Golkar itu benar-benar ditingkatkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka. Mantan Ketua MK Jilmy Asshiddiqie pun menginginkan hal yang sama.

Namun, hakim Konstitusi Patrialis Akbar membela koleganya. "Itu urusan peradilan lain, sudah ada normanya," ujar Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Namun, Mantan Menkumham ini menjelaskan pendapat dan semangat masyarakat dalam mengusulkan vonis mati terhadap koruptor itu sah-sah saja. "Silakan, kita tidak bisa larang orang bicara itu," tuturnya.

Selain itu, mantan politisi PAN itu juga mempersilahkan KPK untuk mengusut hakim konstitusi lainnya yang diduga menerima suap. Meski demikian, Patrialis meminta agar KPK menggunakan bukti kuat, bukan sekedar prasangka.

"Jangan kita tutupi, tapi kita jangan berprasangka. Jadi ikuti saja ibarat air mengalir. Kalau ada yang terlibat harus bertanggung jawab. Kayaknya si nggak ada hehehe," ujar Patrialis sembari terkekeh.

Akil ditangkap karena diduga menerima suap terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Uang dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika Serikat yang jumlahnya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar disita dari rumah Akil.

Selain menangkap Akil, penyidik KPK juga menangkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa dan seorang berinisial CN di rumah dinas Ketua MK yang beralamat di Kompleks Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan itu.

Selain 3 orang itu, penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas yang juga calon incumbent Hambit Bintih dan 1 orang lainnya berinisial DH di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Kelimanya kini masih berstatus terperiksa. (Ein/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini