Sukses

[VIDEO] Setelah 1x24 Jam, Status Akil Mochtar Bisa Dinaikkan

"Saat ini posisi kelimanya masih dalam status terperiksa, KPK masih ada 1x24 jam untuk menaikkan status mereka," pungkas Johan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status tersangka terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang ditangkap di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Akil tertangkap tangan karena diduga menerima uang suap untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Kamis (10/3/2013), KPK belum bisa memastikan uang 200 ribu dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat sekitar 20 ribu atau total setara Rp 2 miliar-Rp 3 miliar adalah uang suap.

KPK masih mendalami uang itu merupakan suap untuk mengurus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang sedang ditangani MK.

Selain Akil, KPK juga menangkap anggota DPR Chairun Nisa dan stafnya CN di Widya Chandra. KPK juga menangkap calon incumbent Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan 1 orang lainnya yang berinisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Saat ini, kelima orang yang ditangkap KPK tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. "Saat ini posisi kelimanya masih dalam status terperiksa, KPK masih ada 1x24 jam untuk menaikan status mereka," pungkas juru bicara KPK Johan Budi. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini