Sukses

Kasus Akil, Komisi III: Tinjau Kembali Pemilukada Palangkaraya

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai Pemilukada rentan penyuapan. Maka itu perlu peninjauan ulang Pemilukada Palangkaraya.

Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akhil Mochtar dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pandangan berbeda dari anggota DPR. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, kasus yang menyeret Akil adalah proses suap-menyuap terselubung karena berada di daerah.

Untuk membuktikan keterlibatan ketua MK ini, kata Yani, perlu dilakukan kembali peninjauan pelaksanaan Pemilukada Palangkaraya itu.

"Pemilukada di daerah memang dekat dengan suap-menyuap. Namun untuk lebih membuktikan keterlibatan Akil Mochtar, DPR akan lakukan kembali peninjauan terhadap pelaksanaan Pemilu tersebut. Dengan melibatkan seluruh elemen pimpinan daerah," kata dia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Selanjutnya, anggota komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul juga turut mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyarankan untuk membongkar kasus ini perlu dilakukan pengusutan mendalam. Karena dalam kasus suap-menyuap menurutnya melibatkan banyak pihak.

"Aku prihatin jelas. Tapi lebih baik kita usut ini. Keterlibatan pihak tentu sangat banyak. Jadi perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap pemilu tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Akil ditangkap tim penyidik KPK di kediamannya di komplek menteri Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu  2 Oktober malam. Ketua MK periode 2013-2016 ini ditangkap lantaran diduga menerima uang suap dalam bentuk dollar Singapura atau sekitar Rp 2-3 miliar. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.