Sukses

Sengkarut Pilkada Gunung Mas dan Penangkapan Akil Mochtar

Pasangan Urut No 1 Jaya Samaya Monong - Daldin Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah menggugat KPU di MK.

Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, semalam. Akil diringkus setelah diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah No 121 dan 122/PHPU.D-XI/2013 masih digelar MK dengan agenda pemeriksaan saksi-sakis. Sidang Rabu 2 Oktober 2013 kemarin dipimpin langsung Akil Mochtar.

Pilkada Kabupaten Gunung Mas digelar pada 4 September 2013 dan diikuti oleh 4 pasangan. 4 Pasangan calon sesuai Keputusan KPU tersebut, yaitu pasangan Jaya S Monong dan Daldin, pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong, pasangan Kusnadi B. Halijam dan Barthel D Suhin, dan pasangan Aswin Usop-Yundai.

Pada perkara No 121 pemohon, Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy (Perkara No. 121) sebagai bakal pasangan calon menyatakan keberatan agar dilakukan pemilihan ulang. Sementara pemohon, Jaya Samaya Monong - Daldin (Perkara No. 122) sebagai pasangan calon nomor urut 1 menyampaikan keberatan terhadap pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013 yang dilakukan KPU Kabupaten Gunung Mas.

Alasan keberatan pemohon, karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.

"Kecurangan tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, sehingga menimbulkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 2, dalam hal ini pasangan Hambit dan Anton. Hal ini mengakibatkan terpengaruhnya independensi KPU Kabupaten Gunung Mas," jelas pemohon seperti dikutip dalam situs MK.

Dalam persidangan yang digelar MK pada Rabu 2 Oktober kemarin, saksi pasangan Jaya Samaya bernama Iswan mengungkapkan adanya surat suara yang sobek namun tetap dinyatakan sah.

"Hasil sobekan kertas suara ditukarkan dengan uang sebesar Rp 300 ribu kepada salah satu pasangan calon," demikian disampaikan Iswan kepada majelis hakim konstitusi.

Selanjutnya ada saksi Pemohon bernama Andreas, yang menuturkan telah terjadi penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang fiktif oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 2 Hambit dan Anton. "Tujuannya adalah untuk memenangkan pasangan calon tersebut," ucap Andreas meyakinkan majelis hakim konstitusi. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.