Sukses

Akil Mochtar Disebut Minta Duit dalam Kasus Pilkada Simalungun

Refly menyebut Akil Mochtar diduga menerima uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS dari calon Bupati Simalungun, JR Saragih.

Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membawa ingatan pada tahun 2010.

Saat itu, pengacara Refly Harun dalam artikel di sebuah media nasional menuding ada praktik mafia kasus di MK. Ia menyebut Akil Mochtar diduga menerima uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS dari calon Bupati Simalungun, JR Saragih--klien Refly.

Berdasar testimoni Refly Harun dan Maheswara Prabandono ke tim investigasi hakim konstitusi, JR Saragih meminta Refly untuk menurunkan biaya pengacara menjadi Rp 2 miliar. Karena duit sebesar Rp 1 miliar akan diberikan ke hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Akil.

Namun Akil membantah tuduhan tersebut. MK menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Harjono mengungkapkan, tidak ditemukan bukti, baik langsung maupun tidak langsung, JR yang kala itu calon Bupati Simalungun menyerahkan uang itu kepada Hakim Akil Mochtar dan keduanya tidak pernah bertemu kecuali di dalam sidang.

"Memang, MKH menemukan fakta bahwa Refly Harun dan Maheswara Prabandono selaku kuasa hukum JR Saragih mendengar dan melihat JR Saragih akan menyerahkan uang kepada Akil Mochtar," kata Hakim Konstitusi itu. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini