Sukses

MK Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum kepada Akil Mochtar

"Belum kita pikirkan bantuan hukum. Kita tunggu 24 jam. Jadi belum tahu persisnya," ujar Maria di Gedung MK, (3/10/2013).

Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan untuk memberi bantuan hukum kepada Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Oktober 2013 malam.

"Belum kita pikirkan bantuan hukum. Kita tunggu 24 jam. Jadi belum tahu persisnya," ujar Hakim Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati, di Gedung MK, Kamis (3/10/2013).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengungkapkan, sesuai norma di MK, apabila ternyata Ketua MK Akil Mochtar tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh KPK, maka pihaknya akan melakukan rehabilitasi. Akil juga terancam dipecat jika memang terlibat dalam dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Harus direhabilitasi. Artinya pemulihan nama baik bahwa dia tidak terbukti bersalah. Besok baru pembentukan majelis kehormatan. Yang memutuskan nanti majelis," ujarnya. (Tya/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini