Sukses

Ketua MK Akil Mochtar Direhabilitasi Jika Tidak Bersalah

"Harus direhabilitasi. Artinya pemulihan nama baik bahwa dia tidak terbukti bersalah," ujar Janedjri.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengungkapkan, sesuai norma di Mahkamah Konstitusi apabila Ketua MK Akil Mochtar tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh KPK, maka pihaknya akan melakukan rehabilitasi.

"Harus direhabilitasi. Artinya pemulihan nama baik bahwa dia tidak terbukti bersalah. Besok baru pembentukan majelis kehormatan. Yang memutuskan nanti majelis," ujar Janedjri di gedung MK, Kamis (3/10/2013).

Ia meyakini bahwa keputusan oleh majelis kehormatan akan bersifat objektif dan independen. Sebab anggotanya terdiri dari 1 hakim konstitusi, 1 pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan hakim khusus, dan guru besar atau senior di bidang hukum.

Setelah mendapat kejelasan status Akil Mochtar dari KPK, pihak majelis konstitusi akan mengirimkan rekomendasi kepada rapat pleno hakim. Kemudian, di rapat pleno tersebut diputuskan tindak lanjut dari rekomendasi majelis kehormatan. Setelah itu, keputusan disampaikan kepada presiden yang memiliki wewenang dalam melantik ketua Mahkamah Konstitusi.

"Kalau rekomennya memberikan teguran, ya kemungkinan MK mengeluarkan keputusan untuk menegur. Jika pak ketua jadi tersangka, bisa diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak hormat," kata Janedjri. (Tya/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini