Sukses

Jika Terbukti Salah, Akil Mochtar Diberhentikan

"Jika tersangka, kalau peraturan Undang-undang itu, akan disampaikan ke presiden untuk pemberhentian sementara," ujar Patrialis.

Patrialis Akbar, hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, apabila Ketua MK Akil Mochtar terbukti bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena menerima suap, maka ia akan diberhentikan dari jabatannya.

"Jika tersangka, kalau peraturan Undang-undang itu, akan disampaikan ke presiden untuk pemberhentian sementara," ujar Patrialis di Gedung MK, Kamis (3/10/2013).

Namun, apabila terbukti Akil Mochtar tidak terlibat pada kasus pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan tidak ditetapkan sebagai tersangka, nama baik Akil harus dipulihkan.

"MK membentuk majelis kehormatan untuk intensif melakukan pemeriksaan dan tentu juga akan memulihkan nama baik ketua MK kalau tidak bersalah," kata Patrialis.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan,ada beberapa langkah yang bisa diambil majelis kehormatan terhadap Akil. "Kalau bersalah, bisa diberhentikan. Kita urusannya etik, di luar proses hukum berjalan. Tapi belum tahu bagaimana selanjutnya, ini baru penangkapan," kata Hamdan.

Sebelumnya, KPK menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan di 2 tempat berbeda pada Rabu 2 Oktober pukul 22.00 WIB. Penyidik KPK menangkap Akil di kediamannya di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan bersama dua orang lain yaitu anggota DPR inisial CHN dan pengusaha CN. Penyidik juga menyita mobil dinas Akil Mochtar dan menyegel ruangannya di MK. KPK juga melakukan OTT di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Penyidik mengamankan HB, seorang pejabat daerah dan DH, pihak swasta. Kelimanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di KPK. (Tya/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini