Sukses

KPK: Status Ketua MK Akil Mochtar Masih Terperiksa

Meski begitu, Akil dan 4 orang lainnya yang turut dibekuk KPK belum berstatus tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kediamannya, kompleks menteri Widya Chandra, Jakarta Selatan. Meski begitu, Akil dan 4 orang lainnya yang turut dibekuk KPK belum berstatus tersangka.

"Saat ini posisi kelima orang itu masih dalam status terperiksa," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di kantornya, gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Penangkapan dilakukan KPK di lebih dari satu tempat. Salah satunya di kediaman Ketua MK Akil Mochtar di Widya Chandra. Johan menegaskan, status Akil dan 4 orang lainnya belum menjadi tersangka.

"Penyidik punya waktu 1x24 untuk memutuskan ada tindak korupsi," ujar Johan. Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK menyita sejumlah uang tunai dolar Singapura. "Nilainya sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar." (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.